Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
641/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst ZM. YENI ROSALITA, SH IMAM NUR CAHYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 641/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-654/M.1.10/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZM. YENI ROSALITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM NUR CAHYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG. PER: PDM- 207/ M.1.10/09/ 2024

 

A. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

:

IMAM NUR CAHYONO

Tempat lahir

:

Wonosobo

Umur/Tgl lahir

:

35 Tahun / 24 Januari 1989

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kampung Mangga, Jl, H,Nawar IV No.5 Rt.008 Rw.002 Kel, Tugu Selatan Kec, Koja Jakarta Utara atau Kemayoran Gempol Rt.002 Rw.007 Kel, Kebon Kosong Kec, Kemayoran Jakarta Pusat.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMA

 

B. PENAHANAN : Rutan

    1. Penyidik sejak tanggal 24 Juli 2024 s/d 12 Agustus 2024
    2. Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 Agustus 2024 s/d 21 September 2024
    3. Oleh PU sejak tanggal 18 September 2024 s/d 07 Oktober 2024
    4.  

 

C. DAKWAAN :

      

--------- Bahwa ia terdakwa  IMAM NUR CAHYONO pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 00.05 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Salon Aruni Apartemen Mediterania Palace Tower C/OR/A RT.010 Rw.013 Kel, Kebon Kosong Kec, Kemayoran Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa atau mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 00.05 Wib terdakwa datang ke Salon Aruni Apartemen Mediterania Palace Tower C/OR/A RT.010 Rw.013 Kel, Kebon Kosong Kec, Kemayoran Jakarta Pusat dengan berjalan kaki memamakai sendel baju warna abu-abu dengan membawa gergaji di dalam kantong, kemudian terdakwa membuka jendela yang berada di lantai dua dengan cara menarik paksa jendela tersebut sehingga engsel jendela rusak, seteleh pintu jendala terbuka terdakwa masuk dan langsung menuju ke lantai 1 (satu) ke dalam ruangan salon Aruni dan pada saat berada di dalam ruang salon Arumi terdakwa melihat 1 (satu) unit laptop Asus warna hitam di bawah meja kasir di dalam bok, lalu timbul niat terdakwa untuk memilikinya dan tanpa seijin pemiliknya terdakwa langsung mengambilnya laptop tersebut, setelah berhasil mengambil laptop tersebut terdakwa naik ke lantai lain dengan maksud untuk mengambil barang berharga lainnya, datang anak saksi TUTUT YUDHOWINARTI sehingga terdakwa langsung melarikan diri membawa 1(satu) unit laptop Asus warna hitam yang telah berhasil terdakwa ambil, namun pada saat terdakwa akan melarikan diri sepasang sendal yang sedang terdakwa pakai dan gergaji yang terdakwa kantongin tertinggal di dalam ruangan salon Aruni, selanjutnya pada saat terdakwa berada diluar masih perjalanan pulang ke rumah dam saat istri terdakwa memberitahukan anaknya sakit terdakwa langsung pulang dan sesaimpainya di rumah terdakwa langsung  dilakukan penangkapan oleh saksi JOHAN ARIF BUDIMAN dan saksi TRI SUSILO (anggota security) yang sudah berada disekitar rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Metro Kemayoran guna penyidikan lebih lanjut.

 

  • Akibat kejadian tersebut mengakibatkan saksi TUTUT YUDHOWINARTI mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)

 

--------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam  Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. -----------------------------------

 

 

Jakarta,         September 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

ZM YENI ROSALITA. SH., MH

Jaksa Madya NIP. 19780801 200212 2 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya