Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU I, PEMOHON PKPU II dan PEMOHON PKPU III untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PKPU berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini diucapkan;
- Menyatakan TERMOHON PKPU selaku debitur masih memiliki hutang yang telah jatuh waktu/jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar USD 2.682.838,70 (dua juta enam ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh delapan koma tujuh puluh sen Dollar Amerika Serikat)kepada PEMOHON PKPU I;
- Menyatakan TERMOHON PKPU selaku debitur masih memiliki hutang yang telah jatuh waktu/ jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar USD 622.906,65 (enam ratus dua puluh dua ribu Sembilan ratus enam koma enam puluh lima sen Dollar Amerika Serikat) kepada PEMOHON PKPU II;
- Menyatakan TERMOHON PKPU selaku debitur masih memiliki hutang yang telah jatuh waktu/ jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp. 180.000.000 (seratus Delapan puluh juta rupiah) kepada PEMOHON PKPU III;
- Memerintahkan Para Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara ini diucapkan;
- Menunjuk seorang Hakim Niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU.
- Menunjuk dan mengangkat Pengurus dalam PKPU ini Saudara :
- ANTHONY MARULI PURBA, S.H., yang berkantor di MARULI & Co., yang beralamat di Jalan Panglima Polim Raya No. 125 D5 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, 12160, dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AH.04.03-155 tertanggal 12 Agustus 2016 ;
- RAJA MARUDUT M. MANIK, S.H., M.H., yang berkantor di MANIK & Co. Law Firm, yang beralamat di Gedung RAUDHA Lantai II Blok A-4, Jl. Kuningan Barat II No.21 Jakarta Selatan 12710, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.-131.AH.04.03-2019 tertanggal 14 Mei 2019.
- RUDI MARSHAL BARIMBING, S.T., S.H. yang berkantor di OTTO BISMARK SIMANJUNTAK & ASSOCIATES, yang beralamat di Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 10-F, Menteng, Jakarta Pusat, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-191.AH.04.03-2017 tertanggal 06 Oktober 2017.
- Menyatakan bahwa imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini berakhir;
- Menangguhkan untuk menetapkan biaya perkara sampai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini berakhir.
|