Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
195/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst 1.PT. DARMA EMPAT LIMA ABADI
2.PT. MENARA GADING PUTIH
3.PT. OGAN LEMATANG
PT. ODIRA ENERGY KARANG AGUNG atau PT. OEKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 195/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. DARMA EMPAT LIMA ABADI
2PT. MENARA GADING PUTIH
3PT. OGAN LEMATANG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1BIMBOY FRENGKY HASUDUNGAN, SH. MH.PT. DARMA EMPAT LIMA ABADI
2BIMBOY FRENGKY HASUDUNGAN, SH. MH.PT. MENARA GADING PUTIH
3BIMBOY FRENGKY HASUDUNGAN, SH. MH.PT. OGAN LEMATANG
Termohon
NoNama
1PT. ODIRA ENERGY KARANG AGUNG atau PT. OEKA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU I, PEMOHON PKPU II dan PEMOHON PKPU III untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini diucapkan;
  3. Menyatakan TERMOHON PKPU selaku debitur masih memiliki hutang yang telah jatuh waktu/jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar USD 2.682.838,70 (dua juta enam ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh delapan koma tujuh puluh sen Dollar Amerika Serikat)kepada PEMOHON PKPU I;
  4. Menyatakan TERMOHON PKPU selaku debitur masih memiliki hutang yang telah jatuh waktu/ jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar USD 622.906,65 (enam ratus dua puluh dua ribu Sembilan ratus enam koma enam puluh lima sen Dollar Amerika Serikat) kepada PEMOHON PKPU II;
  5. Menyatakan TERMOHON PKPU selaku debitur masih memiliki hutang yang telah jatuh waktu/ jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp. 180.000.000 (seratus Delapan puluh juta rupiah) kepada PEMOHON PKPU III;
  6. Memerintahkan Para Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara ini diucapkan;
  7. Menunjuk seorang Hakim Niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU.
  8. Menunjuk dan mengangkat Pengurus dalam PKPU ini Saudara :
    -  ANTHONY MARULI PURBA, S.H., yang berkantor di  MARULI & Co., yang beralamat di Jalan Panglima Polim Raya No. 125 D5 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, 12160, dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus  Nomor : AHU.AH.04.03-155 tertanggal 12 Agustus 2016 ;
    -  RAJA MARUDUT M. MANIK, S.H., M.H., yang berkantor di  MANIK & Co. Law Firm, yang beralamat di Gedung RAUDHA Lantai II Blok A-4, Jl. Kuningan Barat II No.21 Jakarta Selatan 12710, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus  Nomor : AHU.-131.AH.04.03-2019 tertanggal 14 Mei 2019.
    -  RUDI MARSHAL BARIMBING, S.T., S.H. yang berkantor di OTTO BISMARK SIMANJUNTAK & ASSOCIATES, yang beralamat di Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 10-F, Menteng, Jakarta Pusat, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-191.AH.04.03-2017 tertanggal 06 Oktober 2017.
  9. Menyatakan bahwa imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini berakhir;
  10. Menangguhkan untuk menetapkan biaya perkara sampai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini berakhir.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak