Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
293/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst FEDERICK CHRISTIAN S, SH ZUNAEDI als ZUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 293/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/289/M.1.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FEDERICK CHRISTIAN S, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZUNAEDI als ZUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-120/M.1.10/Enz.2/04/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

ZUNAEDI ALS ZUN

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

37 Th/16 Januari 1986

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Pulo Harapan Indah RT 008/010 Kel. Cengkareng Barat Kec. Cengkareng Jakarta Barat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Sekolah Menengah Pertama / Sederajat

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa ZUNAEDI ALS ZUN

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

06 Februari 2024 s/d 25 Februari 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

26 Februari 2024 s/d 05 April 2024

 

3.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

06 April 2024 s/d 05 Mei 2024

 

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

29 April 2024 s/d 18 Mei 2024

 

 

 

 

 

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

PRIMAIR :

------------- Bahwa Terdakwa ZUNAEDI alias ZUN pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Pulo Harapan Indah Kel. Cengkareng Kec. Cengkareng, Jakarta Barat, berdasarkan ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dimana tindak pidana tersebut dilakukan, yang berwenang mengadili,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

SUBSIDAIR :

PERTAMA :

------------ Bahwa ia Terdakwa ZUNAEDI alias ZUN pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Pulo Harapan Indah Kel Cengkareng Barat Kec Cengkareng Jakarta Barat, berdasarkan ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dimana tindak pidana tersebut dilakukan, yang berwenang mengadili, yang berwenang mengadili, yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa menghubungi sdr PANJUL (DPO) melalui telfon untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) gram nya. Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB paket narkotika jenis sabu yang dipesan terdakwa dikirim oleh sdr PANJUL (DPO) melalui ojek online (Go Send) yang di kirim ke rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Pulo Harapan Indah Kel. Cengkareng Kec. Cengkareng, Jakarta Barat. Selanjutnya setelah diterima terdakwa membuka paket tersebut yang berisi 10 (sepuluh) plastik klip narkotika jenis sabu paketan 1 (satu) gram dan 1 (satu) linting/batang rokok daun kering narkotika ganja. Kemudian narkotika sabu dan ganja tersebut terdakwa simpan di dalam lemari pakaian terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa ditelfon oleh sdr HANDI (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu dari terdakwa. Selanjutnya karena terdakwa memiliki stok narkotika sabu maka terdakwa sepakat untuk melakukan transaksi narkotika sabu dengan sdr HENDI (DPO) yang akan membeli sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa mengantar narkotika sabu tersebut ke daerah Taman Palem Cengkareng Jakarta Barat kemudian terdakwa menempel narkotika sabu tersebut di dekat tiang listrik yang berada di samping rumah kosong di daerah tersebut. Kemudian sisa narkotika sabu sebanyak 5 (lima) gram masih terdakwa simpan.
  • Sementara itu saksi DAMARUDIN, saksi ALDO JONATHAN dan saksi AFFAN UBADILLAH yang merupakan anggota polisi Polres Metro Jakarta Pusat mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang laki-laki yang biasa mengedarkan narkotika sabu di daerah Roxy dan sekitar belakang ITC Roxy Mas Jakarta Pusat. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut saksi DAMARUDIN, saksi ALDO JONATHAN dan saksi AFFAN UBADILLAH melakukan penyeldikan dan observasi di sekitar lokasi. Selanjutnya dari hasil penyelidikan yang dilakukan mengarah kepada seorang laki-laki yang sedang menuju ke arah ITC Roxy Mas Jakarta Pusat.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 seseorang yang dicurigai tersebut bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal kemudian keduanya berpisah. Selanjutnya saksi DAMARUDIN, saksi ALDO JONATHAN dan saksi AFFAN UBADILLAH melakukan pembuntutan terhadap laki-laki tersebut yang mengahrah ke daerah Cengkareng sampai akhirnya masuk ke sebuah rumah yang beralamat di Jl. Pulo Harapan Indah Kel Cengkareng Barat Kec Cengkareng Jakarta Barat. Kemudian saksi DAMARUDIN, saksi ALDO JONATHAN dan saksi AFFAN UBADILLAH melakukan penyelidikan di sekitar rumah tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB saksi DAMARUDIN, saksi ALDO JONATHAN dan saksi AFFAN UBADILLAH melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang setelah dilakukan interogasi diketahui bernama ZUNAEDI alias ZUN. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) plastik klip kristal putih narkotika jenis sabu berat brutto 5,62 gram, 1 (satu) linting/ batang rokok daun ganja kering berat brutto 0,72 gram dan 1 (satu) unit timbangan elektrik dari dalam lemari pakaian terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa sejak bulan Desember 2023 sudah pernah membeli narkotika sabu dari sdr PANJUL (DPO) dengan total pembelian sebanyak 5 (lima) kali. Kemudian narkotika sabu tersebut terdakwa jual dalam bentuk berbagai macam paket mulai dari paketan 1 (satu) gram hingga paling kecil paketan seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan hasil keuntungan keuntungan yang terdakwa dapat dari menjual narkotika sabu tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik forensik, berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB : 0743 / NNF / 2024 pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 oleh YUSWARDI, S.Si, Apt, M.M dan TRI WULANDARI, S.H terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1(satu) bungkus plastik klip berisikan kristal putih dengan berat netto seluruhnya 4.4324 gram yang diberi nomor barang bukti 0673/2024/NF dan 1 (satu) linting kertas berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0.4118 gram yang disita dari Terdakwa bernama ZUNAEDI alias ZUN diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti berupa daun-daun kering tersebut adalah benar Narkotika jenis Ganja yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA :

------------ Bahwa ia Terdakwa ZUNAEDI alias ZUN pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Pulo Harapan Indah Kel Cengkareng Barat Kec Cengkareng Jakarta Barat,, berdasarkan ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dimana tindak pidana tersebut dilakukan, yang berwenang mengadili,, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotiga golongan I dalam bentuk tanaman” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut ; --

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa menghubungi sdr PANJUL (DPO) melalui telfon untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) gram nya. Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB paket narkotika jenis sabu yang dipesan terdakwa dikirim oleh sdr PANJUL (DPO) melalui ojek online (Go Send) yang di kiirm ke rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Pulo Harapan Indah Kel. Cengkareng Kec. Cengkareng, Jakarta Barat. Selanjutnya setelah diterima terdakwa membuka paket tersebut yang berisi 10 (sepuluh) plastik klip narkotika jenis sabu paketan 1 (satu) gram dan 1 (satu) linting/batang rokok daun kering narkotika ganja yang diberikan secara gratis dari sdr PANJUL (DPO) yang mana narkotika ganja tersebut akan terdakwa pakai sendiri. Kemudian narkotika sabu dan ganja tersebut terdakwa simpan di dalam lemari pakaian terdakwa.
  • Sementara itu saksi DAMARUDIN, saksi ALDO JONATHAN dan saksi AFFAN UBADILLAH yang merupakan anggota polisi Polres Metro Jakarta Pusat mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang laki-laki yang biasa mengedarkan narkotika sabu di daerah Roxy dan sekitar belakang ITC Roxy Mas Jakarta Pusat. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut saksi DAMARUDIN, saksi ALDO JONATHAN dan saksi AFFAN UBADILLAH melakukan penyeldikan dan observasi di sekitar lokasi. Selanjutnya dari hasil penyelidikan yang dilakukan mengarah kepada seorang laki-laki yang sedang menuju ke arah ITC Roxy Mas Jakarta Pusat.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 seseorang yang dicurigai tersebut bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal kemudian keduanya berpisah. Selanjutnya saksi DAMARUDIN, saksi ALDO JONATHAN dan saksi AFFAN UBADILLAH melakukan pembuntutan terhadap laki-laki tersebut yang mengahrah ke daerah Cengkareng sampai akhirnya masuk ke sebuah rumah yang beralamat di Jl. Pulo Harapan Indah Kel Cengkareng Barat Kec Cengkareng Jakarta Barat. Kemudian saksi DAMARUDIN, saksi ALDO JONATHAN dan saksi AFFAN UBADILLAH melakukan penyelidikan di sekitar rumah tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB saksi DAMARUDIN, saksi ALDO JONATHAN dan saksi AFFAN UBADILLAH melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang setelah dilakukan interogasi diketahui bernama ZUNAEDI alias ZUN. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) plastik klip kristal putih narkotika jenis sabu berat brutto 5,62 gram, 1 (satu) linting/ batang rokok daun ganja kering berat brutto 0,72 gram dan 1 (satu) unit timbangan elektrik dari dalam lemari pakaian terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik forensik, berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB : 0743 / NNF / 2024 pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 oleh YUSWARDI, S.Si, Apt, M.M dan TRI WULANDARI, S.H terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1(satu) bungkus plastik klip berisikan kristal putih dengan berat netto seluruhnya 4.4324 gram yang diberi nomor barang bukti 0673/2024/NF dan 1 (satu) linting kertas berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0.4118 gram yang disita dari Terdakwa bernama ZUNAEDI alias ZUN diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti berupa daun-daun kering tersebut adalah benar Narkotika jenis Ganja yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

JAKARTA, 06 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

FREDERICK CHRISTIAN SIMAMORA, S.H.,MH

Jaksa Muda NIP.199109022015021003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya