Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Pst NOVITA SARI, SE. MM. Jefri Guntur Sitorus Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NOVITA SARI, SE. MM.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Jefri Guntur Sitorus
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 136.777.750,00
Petitum
  1. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan Pembayaran atas kerugian PENGGUGAT sebesar Rp 136.777.750 (terbilang: Seratus Tiga Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai;
  4. Menyatakan Perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT BERAKHIR sehingga PENGGUGAT bisa melanjutkan Pekerjaan Renovasi Rumah dengan Pihak Lain;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas Harta Milik atas nama TERGUGAT;

..dst

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak