Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst Dwijanto Gondokusumo 1.Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Jakarta
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah dan satu-satunya atas tanah dan bangunan seluas 2200m2 yang terletak di Jalan Gading Golf Timur 2 No. 7, No. 8 dan No. 9, Desa Cihuni, Kec. Legok, Kab. Tangerang, Prov. Jawa Barat, sebagaimana tercantum dalam:

  1. Sertipikat Hak Milik No. 01216, seluas 600m2, tanggal 10 Maret 1998, yang tercatat atas nama Dwijanto Gondokusumo;
  2. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 82, seluas 826m2, 6 Juni 1997, yang tercatat atas nama Dwijanto Gondokusumo;
  3. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 83, seluas 826m2, 6 Juni 1997, yang tercatat atas nama Dwijanto Gondokusumo;

3. Menyatakan Penggugat bukan merupakan Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang PT Putra Surya Perkasa Intiutama.

 

 

.. dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak