Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
657/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst PT Nuswantara Adhidaya Perkasa 1.PT Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk, Kantor Cabang Jakarta Cut Mutiah
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Jakarta II
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 657/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rekta Hary Widara, S.H.PT Nuswantara Adhidaya Perkasa
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan hukumnya Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menyatakan hukumnya akibat perbuatan melawan hukum Para Tergugat, Penggugat telah mengalami kerugian material dan immaterial dengan perincian sebagai berikut:

 

a. kerugian secara meteril yaitu sebagai barikut:

  1. Biaya untuk penilaian Jaminan Kredit Kerja  yaitu sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah)
  2. Selisih antara penilaian Tergugat I dan penilaian Penggugat atas Jaminan Kredit Kerja sebesar sebesar Rp 1.308.000.000,00 (satu milyar tiga ratus delapan juta Rupiah).

Oleh karena itu, total kerugian adalah sebesar Rp 1.311.500.000,00 (satu milyar tiga ratus sebelas juta lima ratus ribu Rupiah)

b. Kerugian Immateriil akibat perasaan lelah, letih dan tidak tenang karena ketidakpastian penyelesaian perkara a quo yang berawal dari serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat. Apabila dinilai dengan uang, maka kerugian immateriil tersebut setara dengan Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).

 

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak