Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Jkt.Pst ALDI GmbH and Co. KG PEMERINTAH RI cq. KEMENTERIAN HUKUM dan HAM RI Cq. DIRJEN KEKAYAAN INTELEKTUAL cq. KOMISI BANDING MEREK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 50/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALDI GmbH and Co. KG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PRANOWO, S.H.ALDI GmbH and Co. KG
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH RI cq. KEMENTERIAN HUKUM dan HAM RI Cq. DIRJEN KEKAYAAN INTELEKTUAL cq. KOMISI BANDING MEREK
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Merek REX nomor Permohonan D002014024015 Nomor Pendaftaran IDM000660613  dalam kelas 16 atas nama ALDI GmbH & Co. KG/ PENGGUGAT tidak mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek  nomor daftar IDM000209065 milk CV IMCO.
  3. Menyatakan Batal dan tidak memiliki Kekuatan Hukum Putusan TERGUGAT Nomor. 505/KBM/HKI/ Surat Pengantar No. 02/KEP/KBM/HKI/I/2020 tanggal 30 Januari 2020 yang menolak Permohonan Banding PENGGUGAT.
  4. Memerintahkan TERGUGAT menambahkan jenis-jenis barang yang terdapat pada Sertifikat Merek Nomor Pendaftaran IDM000660613 atas merek REX dalam kelas 16 sepenuhnya, atas nama ALDI GmbH & Co. KG/PENGGUGAT dan mencatatkannya dalam Daftar Umum Merek untuk semua jenis barang yang dimohonkan pendaftarannya, sebagai berikut:
    Kertas, karton dan  barang-barang yang terbuat dari bahan-bahan ini, yaitu kertas buatan tangan,  buku tulis dan buku catatan (notepads), buku catatan yang dapat dilepas, kertas grafik, buku catatan (notepads) yang dapat dilepas, kertas peka panas, lembar koreksi, buku-buku; Kertas tulis; Kartu nama; Kertas tulis dan amplop [alat-alat tulis]; Buku catatan (notepads) bergambar; Kartu ucapan; Kertas cetak; Formulir, cetak; Alas [alat-alat tulis]; Amplop [alat-alat tulis]; Kertas lembaran lepas; Penjilid berbentuk lingkaran/ cincin; Map dokumen; Penutup/ pelindung berkas; Tempat arsip yang digantung; Map-map; Map plastik; Map untuk tanda tangan (Signature folder); Penutup untuk penjilidan buku; Label kertas; Label kertas berperekat; Plastik transparan untuk proyektor (OHP);Tempat penyimpanan arsip secara vertikal, menggantung dan horizontal untuk arsip yang berlubang dan tidak berlubang; Tempat penyimpanan arsip yang dapat diperluas (melebar); Arsip [keperluan kantor]; Map pengikat untuk keperluan kantor; Penjilidan buku; Lemari untuk alat-alat tulis [keperluan kantor]; Alat pelubang untuk keperluan kantor; Stapler tekan [keperluan kantor]; Penghapus karet; Penghancur kertas untuk keperluan kantor; Tanda pengenal untuk kartu indeks; Kartu indeks [alat-alat tulis]; Kertas kop surat; Formulir, cetak; Keperluan kantor, kecuali perabot; Pelapis (laminator) dokumen untuk keperluan kantor; Stapler [keperluan kantor]; Papan alas tulis; Pita penghapus [keperluan kantor]; Alat pelubang (perforator) untuk keperluan kantor; Alat pelubang (punches) [keperluan kantor]; Cairan penghapus [keperluan kantor]; Bantalan stempel/cap; Mesin label untuk keperluan kantor; Mesin untuk membuat desain timbul (emboss) pada kertas [keperluan kantor]; Bantalan/ alas [alat-alat tulis]; Kantong/tempat arsip untuk keperluan alat-alat tulis; Sampul/ penutup [alat-alat tulis]; Alat pemotong kertas untuk keperluan kantor; Mesin stempel/cap untuk keperluan kantor; Pena; Pena berwarna; Peraut pensil; Pensil; Kotak pena dan pensil; Krayon lilin; Alat meja tulis; Perlengkapan sekolah (alat-alat tulis); Stiker [alat-alat tulis]; Kotak cat [barang-barang untuk digunakan di sekolah]; Alas/ bantalan untuk menggambar; Buku tulis atau gambar; Buku tulis sekolah; Tempat alat tulis [alat-alat tulis]; Papan tulis kecil; Dudukan dokumen untuk di atas meja; Kelengkapan meja; Kabinet meja untuk alat tulis; Pengkilap/ glitter untuk kerajinan tangan; Karya seni rupa; Bahan pengajaran [kecuali peralatan]; Stensil [alat tulis]; Kertas tembusan/ manifold [alat-alat tulis]; Perlengkapan melukis untuk anak-anak; Perlengkapan melukis untuk seniman; Kalender; Barang-barang cetakan; Kertas pembungkus kado; Kertas pembungkus kado berwarna metalik; Pita kado terbuat dari kertas; Karton untuk kado; Kotak kado; Kotak foto; Kotak kado dari kertas; Album foto; Kotak kartu; Kartu ucapan universal; Grafik cetak; Kartu ucapan; Kartu undangan; Menu cetak; Kartu Natal; Perekat [lem] untuk alat-alat tulis atau keperluan rumah tangga; Perekat untuk keperluan kantor; Pita perekat untuk alat-alat tulis atau keperluan rumah tangga; Tempat dudukan untuk pita perekat; Kertas timah berperekat [alat-alat tulis]; Pita perekat [alat-alat tulis]; Lem batang untuk alat-alat tulis atau keperluan rumah tangga; Pita perekat untuk alat tulis atau keperluan rumah tangga; Alat penyalur pita perekat untuk alat tulis atau keperluan rumah tangga; Transparansi plastik.
  5. Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku.
  6. Ex aequo et bono. Mohon putusan seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak