Petitum |
- Mengabulkan Pemohonan PKPU yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menetapkan TERMOHON PKPU dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 (Empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
CHARLES ROY SAUT MARTUA SIJABAT, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-42.AH.04.05-2022, berkantor di Sijabat Purba Associates, Teluk Gong Jalan W No.170 RT.012/RW.008, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara 14450;
NIKODEMUS SILABAN, S.H.,M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-113AH.04.05-2022, berkantor di Jl. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta;
DESI MARIAYU SIREGAR, S.H.,M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-280AH.04.03-2022, berkantor di Law Firm Verry Sitorus & Partners, Gedung Kopi Lantai 1, Jalan R.P. Soeroso No. 20, Cikini Menteng, Jakarta Pusat.
untuk bertindak selaku Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU dan bertindak selaku Kurator apabila TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit;
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan majelis hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara diucapkan;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU serta para kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara diucapkan.
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU.
Demikian Permohonan PKPU ini diajukan, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|