Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 04 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
170/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Jumat, 28 Jun. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Josia Nathanael Wibisono |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Daniel Alusinsing, SH., M.Kn. | Josia Nathanael Wibisono |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT DIPA PUSPA LABSAINS |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Surat Perjanjian Kerja dengan Nomor 003/HRD/PKWTT/III/2020 tertanggal 5 Maret 2020 adalah sah sejak ditandatangani oleh dan diantara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir Nomor 033/HRR/I/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia pada bidang ketenagakerjaan serta batal demi hukum;
- Menyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor 032/HRD/SI/I/2024 yang dikeluarkan oleh Tergugat pada tanggal 31 Januari 2024 kepada Penggugat adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia pada bidang ketenagakerjaan serta batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa uang pesangon sebesar Rp. 187.213.429,- (seratus delapan puluh tujuh juta dua ratus tiga belas ribu empat ratus dua puluh sembilan Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa upah selama proses PHK sebesar 6 (enam) bulan upah, yaitu sebesar Rp. 170.934.000,- (seratus tujuh puluh juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Menyatakan Tergugat lalai dalam melakukan Penyesuaian serta pelaporan terhadap premi BPJS Ketenagakerjaan dari Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa premi yang seharusnya dibayarkan kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 947.459,- (sembilan ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut : yang mana total premi JHT yang harus dibayarkan tersebut belum termasuk bunga, pinalti maupun denda yang akan dihitung oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu Juta Rupiah) untuk setiap hari apabila tidak melaksanakan isi putusan ini , dan
- menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |