Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
258/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Dedi Tjahyadi PT. Pecenongan Prima Utama Cq Hotel Luminor Pecenongan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 258/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dedi Tjahyadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Rezfah OmarDedi Tjahyadi
Tergugat
NoNama
1PT. Pecenongan Prima Utama Cq Hotel Luminor Pecenongan
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan penggugat sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) karena  masa kerja penggugat telah lebih dari 5 tahun yaitu 6 tahun 43 hari  yang merujuk pada Pasal 8 ayat  (1) “ bahwa PKWT dibuat untuk paling lama 5 tahun”. dan ayat  (2) ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak melebihi 5 tahun”.
  3. Menyatakan anjuran dari  Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Jakarta Pusat Nomor : 2393/KT.03.03 tertanggal 28 Juni 2024 tidak beralasan hukum dan tidak dapat diterima.
  4. Menyatakan penggugat berhak atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak sesuai  Pasal 40  PP 35 Tahun 2021 tentang  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja, sejumlah Rp. 163.127.910,- (Seratus Enam Puluh Tiga Juta Seratus Dua Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Sepuluh Rupiah).
  5. Memerintahkan tergugat untuk membayar  Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak sesuai  Pasal 40  PP 35 Tahun 2021 tentang  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja, sejumlah Rp. 163.127.910,- (Seratus Enam Puluh Tiga Juta Seratus Dua Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Sepuluh Rupiah), kepada penggugat.
  6. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar  Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini.
  7. Menyatakan meletakan sita jamin terhadap harta benda dan atau asset-aset tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak.
  8. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum ( uit voerbar bij vooraad) kasasi.
  9. Memerintahkan tergugat untuk patuh pada putusan ini.
  10. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

ATAU

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak