Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
129/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst PT. AURA NUSA PRIMA HENDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 129/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. AURA NUSA PRIMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hafis Alfarisyi.SHPT. AURA NUSA PRIMA
Tergugat
NoNama
1HENDRA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan “PUTUS“ hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2023 ;

 

  1. Menyatakan  Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat Karena Pelanggaran meninggalkan pekerjaan tanpa izin atau mangkir menyebakan berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja akibat adanya keadaan atau kejadian tertentu sebagaimana Peraturan Perusahaan  PT. Aura Nusa Prima Pasal 13 jo Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagajerjaan jo Pasal 52 ayat (2) PP Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja dengan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) ;

 

  1. Mengijinkan Penggugat untuk melakukan pemutusan hubungan kerja  (PHK) terhadap Para Tergugat sehubungan dengan pelanggaran kerja yang dilakukan oleh Para Tergugat dan berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Perusahaan             PT. Aura Nusa Prima Jo. Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. Pasal 52 ayat (2) PP Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja ;

 

  1. Mengijinkan Penggugat untuk membayar Kompensasi PHK kepada Tergugat sebesar Rp. 7.352.697,- ( Tujuh juta tiga ratus lima puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah ) dimana penghitungannya berdasarkan 1,5 x upah kerja ditambah dengan hak cuti tahunan berdasarkan pasal 7 Peraturan Perusahaan PT. Aura Nusa Prima ;

 

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada negara ;

 

  • SUBSIDAIR

Bila majelis Hakim yang bijaksana berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ex aquo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak