Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2020/PN Jkt.Pst PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. Kantor Cabang Jakarta Kemayoran, Unit Kebon Bawang 1.JERRY TUAN KOTTA
2.ROSANA LATUCONSINA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. Kantor Cabang Jakarta Kemayoran, Unit Kebon Bawang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ambar R Yusmawati , S.H., M.H.PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. Kantor Cabang Jakarta Kemayoran, Unit Kebon Bawang
Tergugat
NoNama
1JERRY TUAN KOTTA
2ROSANA LATUCONSINA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 70.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 47.297.723,- (Empat puluh tujuh juta dua ratus Sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah) ;
  4. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya, yaitu sebagai berikut :

Surat perjanjian jual beli rumah diatas tanah kavling Nomor 138/1.711.1 Tanggal 02 November 2001 dengan luas 165 M2, terletak di  Jalan Lapangan Pors No 1 Rt 10 Rw 04 Kelurahan Serdang Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat atas nama Yenni Yohana(Ibu Kandung Tergugat I );

melalui pelelangan umum dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maupun di bawah tangandan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak