Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst BRENDA LEVI PT. TRANS FASHION INDONESIA Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 50/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRENDA LEVI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. TRANS FASHION INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir.
  3. Menyatakan dan menetapkan bahwa Penggugat berhak atas kompensasi sebagai akibat hukum pemutusan hubungan kerja sebesar Rp. 1.018.543.917,- dengan perincian sebagai berikut:

 

  • Upah proses sebesar Rp. 511.370.000,-
  • Pesangon sebesar Rp. 357.959.000,-
  • Uang penghargaan masa kerja sebesar Rp. 76.705.500,-
  • Uang penggantian hak sebesar Rp. 65.199.675,-
  • Sisa upah bulan September 2019 sebesar Rp. 7.309.742,-

 

 

4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan terhadap harta kekayaan milik Tergugat, baik bergerak maupun tidak bergerak dalam bentuk, dengan nama apapun dan dimanapun berada, termasuk dan tidak terbatas kepada aset-aset berikut:

  1. Menara Mega Syariah, Lantai 18, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta Selatan 12940;
  2. Aset-aset milik Tergugat di dalam Menara Mega Syariah, Lantai 18, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta Selatan 12940;
  3. Aset-aset milik Tergugat di dalam toko “Tods” yang terletak di pusat perbelanjaan Plaza Indonesia Extension 1/F, Unit E12-E15, Jalan MH. Thamrin No. 28 – 30, Jakarta 10350;
  4. Aset-aset milik Tergugat di dalam toko “Salvatore Ferragamo” yang terletak di pusat perbelanjaan Plaza Indonesia, Lantai 1, #119 – 120, Jalan MH. Thamrin Kav. 28 – 30, Jakarta 10350;
  5. Aset-aset milik Tergugat di dalam toko “Hugo Boss” yang terletak di pusat perbelanjaan Pacific Place, Ground Floor #22, Kawasan SCBD, Lot #3 – 5, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52 – 53, Jakarta 12190;
  6. Aset-aset milik Tergugat di dalam toko “Aigner” yang terletak di pusat perbelanjaan Pondok Indah Mall 2, Ground Floor No. G-50, Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta 12310;
  7. Aset-aset milik Tergugat di dalam toko “Furla” yang terletak di pusat perbelanjaan Pondok Indah Mall 2, lantai Ground Floor, Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta 12310; dan
  8. Aset-aset milik Tergugat di dalam toko “Geox” yang terletak di pusat perbelanjaan Pondok Indah Mall 1, Ground Floor #G 17, Jalan Metro Pondok Indah Jakarta 12310.

 

5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar biaya perkara

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak