Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
574/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst JULIYANTI SAFITRI S, SH MOHAMAD AFRIANSYAH als. RIAN bin. SUWADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 574/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-580/M.1.10/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JULIYANTI SAFITRI S, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD AFRIANSYAH als. RIAN bin. SUWADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

JalanMerpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P.29

     

 

SURAT DAKWAAN

Register Perkara Nomor : PDM-246/M.1.10/08/2024

I.    IDENTITAS TERDAKWA

Namalengkap

:

MOHAMAD AFRIANSYAH alias RIAN bin SUWADI

Tempatlahir

:

Jakarta

Umur / TanggalLahir

:

34tahun/23 April 1990.

JenisKelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

Alamat

:

:

Indonesia.

JalanLautzeDalam, RT.014/RW.007, KelurahanKartini, KecamatanSawahBesar, Jakarta Pusatatau di rumahKostLautzeDalam, RT.013/RW.007, KelurahanKartini, KecamatanSawahBesar, Jakarta Pusat.

A  g  a  m  a

:

Islam.

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Tuna Karya (bartender).

SMP kelas 2

  1. PENAHANAN

PenyidikPolri

Perpanjangan Penuntut Umum

Perpanjangan KA PN (I)

PenuntutUmum

 

:

:

:

:

 

Rutan, sejak tgl11 Juni 2024 s/d 30 Juni 2024

Rutan, sejak tgl01 Juli 2024 s/d 09 Agustus 2024

Rutan, sejak tgl10 Agustus 2024 s/d 08 September2024

Rutan, sejak tgl 14 Agustus 2024 s/d 02 September 2024

III.  DAKWAAN

KESATU    

------ BahwaterdakwaMOHAMAD AFRIANSYAH alias RIAN bin SUWADI padahariSabtutanggal 01 Juni 2024 sekirapukul 16:00 Wibatausetidak-tidaknyapadasuatuwaktudalambulan Juni tahun 2024bertempat di depanAlfamart JalanLautzeDalam, KelurahanKartini, KecamatanSawahBesar, Jakarta Pusatatau setidak- tidaknya di tempat lain yang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilanNegeri Jakarta Pusat“secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkanNarkotikaGolongan I” perbuatantersebutdilakukanTerdakwa dengancarasebagaiberikut: -----------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa memesan sabu-sabu kepada JANUAR RIDWAN alias. NCING (DPO) sebanyak kurang lebih 5 (lima) gram denganhargaRp 1.100.000,- (satujutaseratusribu rupiah) per gram nyadengan pembayaran sistem laku bayar. Selanjutnya sabu-sabu pesanan Terdakwa tersebut dikirimmelaluiGosenddanTerdakwa terimapadahariSabtutanggal 01 Juni 2024 sekirapukul 16:00 Wib di depanAlfamart JalanLautzedalam, KelurahanKartini, KecamatanSawahBesar, Jakarta Pusat sebanyakkurang lebih 10 (sepuluh) gram.
  • Selanjutnya atas perintah JANUAR RIDWAN alias NCING (DPO) narkotika jenis sabu tersebut dibagi 2 (dua) dimana Terdakwa mendapat bagian 5 (lima) gram sedangkan 5 (lima) gram lagi nanti akan ada yang menjemputnya. Selanjutnya Terdakwa disuruh JANUAR RIDWAN alias NCING (DPO) untuk mengecak kurang lebih 5 (lima) gram narkotika jenis sabu menjadi 2 (dua) paket dimana yang 1 (satu) paket berisi 3 (tiga) gram brutto sabu dan 1 (satu) paket lagi berisi 2 (dua) grambrutto sabu. Kemudian pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 15:00 Wib Terdakwa menyerahkan paketan sabu 3 (tiga) gram kepada seseorang yang tidak dikenal yang merupakan orang suruhan JANUAR RIDWAN alias NCING (DPO) kemudian sekira pukul 18:00 Wib datang lagi seseorang yang tidak dikenal mengambil paket narkotika 2 (dua) gram sabu kemudian Terdakwa menyerahkan paketan sabu 2 (dua) gram bruttotersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menjual kurang lebih 5 (lima) gram narkotika jenis sabu antara lain pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekitar pukul 10:00WIB Terdakwa berhasil menjual narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram kepada ADIS di pinggir Jalan Krekot, Sawah Besar, Jakarta Pusat kemudian sekira pukul 15:00 Wib Terdakwa menjual sebanyak 1 (satu) gram sabu kepada BUNDA di pinggir Jalan Pasar Baru, Sawah Besar Jakarta Pusat, sedangkan sisanya narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram dikonsumsi setiap harinya hingga tersisa sebanyak ± 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram brutto.
  • Bahwa Terdakwa dalam menjual narkotika sabu-sabu tersebut memperolehkeuntunganberupa uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari setiap gram sabu yang berhasil Terdakwa jual. Selain itu Terdakwa juga mendapat keuntunganlainyaitudapatmengkonsumsisabu-sabusecara gratis. Oleh karena perbuatan Terdakwa membeli, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkannarkotika golongan I jenis sabu-sabu dilakukan tanpa ijin dari pihak berwenang dan Terdakwa bukanlah sebagai bagian dari Industri Farmasi ataupun pedagang besar farmasi sehingga Terdakwa tidak mempunyai kewenangan atau tidak berwenang dan secara melawan hukum maka Terdakwa ditangkap dan diamankan berikut barang buktinya untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2874/NNF/2024 tertanggal 28 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh YUSWARDI, S.Si.Apt.,M.M dan PRIMA HAJATRI, S.Si.,M.Farm. bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak plastik bertuliskan “Samsung” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4278 (nol koma empat dua tujuh delapan) gram, diberi nomor barang bukti 3025/2024/NF. Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa barang bukti tersebut adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongon I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sisa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal methafetamine dengan berat netto 0,4082 (nol koma empat nol delapan dua) gram.

--- PerbuatanTerdakwasebagaimanadiaturdandiancampidanadalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------ BahwaterdakwaMOHAMAD AFRIANSYAH alias RIAN bin SUWADI pada hariRabutanggal 05 Juni 2024 sekirapukul 18:00 Wibatausetidak-tidaknyapadasuatuwaktudalambulan Juni tahun 2024bertempat di dalamrumahkostLautzeDalam, RT. 013/ RW. 007, KelurahanKartini, KecamatanSawahBesar, Jakarta Pusatatau setidak- tidaknya di tempat lain yang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilanNegeri Jakarta Pusatsecaratanpa hak atau melawan hukummemiliki, menyimpan, menguasai, ataumenyediakanNarkotikaGolongan I bukantanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 16:00 Wib Terdakwa menerima paketan sabu-sabu dari JANUAR RIDWAN alias. NCING (DPO) sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) gram yang dikirim melalui Go-send di depan Alfamart Jalan Lautze dalam, Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mendapat bagian sabu sesuai pesanan yaitu sebanyak 5 (lima) gram brutto sedangkan sianya sebanyak 5 (lima) gram brutto sabu atas perintah JANUAR RIDWAN alias NCING (DPO) akan ada yang menjemputnya. Selanjutnya bagian Terdakwa sebanyak 5 (lima) gram brutto disimpan di dalam kamar kostnya di Jalan LautzeDalam, RT. 013/ RW. 007, KelurahanKartini, KecamatanSawahBesar, Jakarta Pusat. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekitar pukul 10:00WIB Terdakwa berhasil menjual narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram brutto kepada ADIS di pinggir Jalan Krekot, Sawah Besar, Jakarta Pusat kemudian sekira pukul 15:00 Wib sebanyak 1 (satu) gram sabu dijual Terdakwa kepada BUNDA di pinggir Jalan Pasar Baru, Sawah Besar Jakarta Pusat, sedangkan sisanya narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram dikonsumsi setiap hari nya hingga tinggal tersisa dengan berat brutto ± 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram disimpan Terdakwa di dalam rumah kostnya di Jalan LautzeDalam, RT. 013/ RW. 007, KelurahanKartini, KecamatanSawahBesar, Jakarta Pusat.
  • Namun pada hariRabutanggal 05 Juni 2024 sekirapukul 18:00 WibTerdakwa ditangkap saat berada di dalam kostnya tersebut oleh petugas kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat dan saat dilakukan pengeledahan di dalam kamar kost Terdakwa berhasil ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buahkotak plastic merk Samsung didalamnyaterdapat 1 (satu) bungkus plastic klipbeningberisikristalputihnarkotikajenissabudalambungkus plastic klipbeningdenganberatbrutto ± 0,63 (nolkomaenampuluhtiga) gram ditemukan dibawahlemaripakaiandalamkamarkost. Selain itu juga ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit timbangandigital, 2 (dua) bundle plastic klipbening, 2 (dua) buahsedotan, 2 (dua) buah bong alathisapsabu, 3 (tiga) buah pipet kaca, dan 1 (satu) unit HandphonemerkRealmiwarnabiru.
  • Oleh karena perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, ataumenyediakanNarkotikaGolongan I bukantanaman dilakukan tanpa seijin pihak berwenang dimanaTerdakwa bukanlah sebagai bagian dari Industri Farmasi ataupun pedagang besar farmasi sehingga Terdakwa tidak mempunyai kewenangan atau tidak berwenang dan secara melawan hukummaka Terdakwa ditangkap dan diamankan berikut barang buktinya untuk pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2874/NNF/2024 tertanggal 28 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh YUSWARDI, S.Si.Apt.,M.M dan PRIMA HAJATRI, S.Si.,M.Farm. bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak plastik bertuliskan “Samsung” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4278 (nol koma empat dua tujuh delapan) gram, diberi nomor barang bukti 3025/2024/NF. Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa barang bukti tersebut adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongon I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sisa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal methafetamine dengan berat netto 0,4082 (nol koma empat nol delapan dua) gram.

---- PerbuatanTerdakwasebagaimanadiaturdandiancampidanadalam Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------

 

Jakarta,14Agustus 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

JULIYANTI SAFITRI SIREGAR, S.H.,MH.

JAKSAMADYA

 

Pihak Dipublikasikan Ya