Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst Muhammad Fadil Paramajeng, S.H. AMANNA GAPPA, S.H.I., S.T., M.H Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 55/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2268 /M.1.10/Ft.1/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Fadil Paramajeng, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMANNA GAPPA, S.H.I., S.T., M.H[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa pada tahun 2015 – 2016 Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara (BTP Sumbagut) melaksanakan lelang pekerjaan Desain Perencanaan (DED 2015) Review Desain Pembangunan Jalur KA antara Sigli - Bireuen dan Kutablang - Lhokseumawe - Langsa – Besitang dengan pagu anggaran sebesar Rp9,3 milyar yang bersumber dari APBN Rupiah Murni. Namun dalam pelaksanaannya diketahui Desain Perencanaan (DED 2015) tidak pernah dikerjakan dan diselesaikan oleh Konsultan Perencana PT BUDHI CAKRA KONSULTAN, dan justru pekerjaan DED 2015 tersebut dikerjakan oleh ARISTA GUNAWAN dimana komponen pekerjaan berupa Survey Geodesi/Topografi, Penyelidikan Tanah, dan Survey Hidrologi – Hidrolika untuk segmen Besitang – Langsa tidak dilaksanakan. Selain itu DED 2015 tersebut tidak pernah dilakukan serah terima pekerjaan oleh PPHP dan tidak pernah mendapatkan persetujuan teknis dari Direktur Prasarana DJKA. Selanjutnya pada tahun 2016 dokumen DED 2015 tersebut digunakan oleh NUR SETIAWAN SIDIK selaku KPA pada BTP Sumbagut untuk mengajukan dan menyisipkan program pembangunan Jalan KA Besitang – Langsa kepada Dirjen KA dan Bappenas di luar Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2017 yang telah di bahas di DPR. Namun setelah itu tanpa dilakukan penilaian yang memadai atas kelayakan proyek, Bappenas justru menyetujui pengajuan program pembangunan Jalan KA Besitang – Langsa yang diajukan oleh Dirjen KA PRASETYO BOEDITJAHJONO dengan alokasi anggaran sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari SBSN. Selanjutnya proyek pembangunan Jalan KA Besitang – Langsa dilakukan pembiayaan secara Multi Years Contract (MYC) untuk tahun jamak 2017 – 2019 untuk 1 (satu) kegiatan pembangunan Jalan KA Besitang – Langsa

Pihak Dipublikasikan Ya