Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Jkt.Pst BRUSH ELECTRICAL MACHINES LIMITED PT. ADI PERKASA BUANA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 18/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 11 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRUSH ELECTRICAL MACHINES LIMITED
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MANSUR ALWINI, SH. MH.BRUSH ELECTRICAL MACHINES LIMITED
Tergugat
NoNama
1PT. ADI PERKASA BUANA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik dan Pendaftar Pertama di Dunia Internasional dari Merek “Brush” yang mempunyai hak tunggal untuk memakai Merek “Brush” di Indonesia maupun di Dunia Internasional.
  3. Menyatakan Merek “Brush” Penggugat adalah merek yang terkenal di Dunia Internasional.
  4. Menyatakan Merek “Brush” atas nama Tergugat Daftar No.IDM000233078 tertanggal 14 Januari 2010 mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek “Brush”.
  5. Menyatakan Merek “Brush” milik Tergugat Daftar No.IDM000233078 tertanggal 14 Januari 2010 didasari dengan itikad tidak baik.
  6. Menyatakan batal menurut hukum Pendaftaran Merek “Brush” milik Tergugat daftar No.IDM000233078 tertanggal 14 Januari 2010. Dalam daftar umum merek, Direktorat Jenderal KI c/q Direktorat merek dengan segala akibat hukumnya.
  7. Memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM RI c/q Direktorat Jenderal KI c/q Direktorat Merek sebagai Turut Tergugat untuk mematuhi dan mentaati Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dengan melaksanakan pembatalan merek “Brush” No.IDM000233078 tertanggal 14 Januari 2010 dalam daftar umum merek.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak