Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
744/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst JULIYANTI SAFITRI S, SH MARDANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 744/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-751/M.1.10/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JULIYANTI SAFITRI S, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARDANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jalan Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

UNTUK KEADILAN

                                                                                                  P-29

     

 

SURAT  DAKWAAN

Register Perkara No.PDM : 249/M.1.10/2024

I.    IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

MARDANI

 

Tempat lahir

:

Jakarta.

 

Umur / Tanggal Lahir

:

58 tahun /16 April 1966

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

 

Kebangsaan

Alamat

:

:

Indonesia.

Jalan Pisang Batu No. 17 RT.003/RW.10 Kelurahan Mangga Dua Selatan. Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat.

 

A  g  a  m  a

:

Islam.

 

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Karyawan swasta.

SD

 

 

 

 

 

             
  1. PENAHANAN :

Penyidik Polri

Perpanjangan oleh PU

Penuntut Umum

 

:

:

:

 

Rutan, sejak tanggal 25 Agustus 2024 s/d 13 September 2024.

Rutan, sejak tanggal 14 September 2024 s/d 23 Oktober 2024.

Rutan, sejak tanggal 23 Oktober 2024 s/d 11 November 2024

III.  DAKWAAN

PRIMAIR

------ Bahwa terdakwa MARDANI pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Jalan Pisang Batu RT.003/RW.010 Kelurahan Mangga Dua Selatan. Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yeng berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis Tanggal 18 Juli 2024 sekira Pukul 12.00 Wib, Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor lewat di depan rumah saksi korban JOHNNY LAI di Jalan Pisang Batu RT.003/RW.010 Kelurahan Mangga Dua Selatan. Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat, kemudian saksi korban JOHNNY LAI melemparkan tong sampah ke arah depan Terdakwa karena saksi korban JOHNNY LAI digigit semut yang ada di dalam tong sampah tersebut kemudian Terdakwa merasa tersinggung lalu berhenti dan menegur saksi korban JOHNNY LAI dengan mengatakan “elu ada masalah apa dengan gue kok begitu banget”, kemudian saksi korban JOHNNY LAI sambil memukul-mukul tong sampah tersebut mengatakan jika banyak semut, kemudian Terdakwa pergi mengantar anak Terdakwa ke sekolah.
  • Selanjutnya setelah Terdakwa selesai mengantar anaknya sekolah kemudian Terdakwa mendatangi rumah saksi korban JOHNNY LAI yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter dari rumah terdakwa dan sesampainya di rumah saksi korban JOHNNY LAI kemudian Terdakwa menendang-dendang pintu rumah saksi korban JOHNNY LAI dengan menggunakan kaki terdakwa dan berteriak, namun saksi korban JOHNNY LAI tidak keluar rumah. Selanjutnya Terdakwa kembali ke rumahnya, namun tak lama kemudian sekira Pukul 12.30 Wib Terdakwa keluar rumah dan berpapasan dengan saksi korban JOHNNY LAI dan saksi LAI KEK LIONG, kemudian Terdakwa berkata “elo mau keroyokan”. Selanjutnya Terdakwa lari ke rumah Terdakwa dan mengambil 1 (satu) bilah golok daging yang berada di dapur rumah Terdakwa. Tak lama kemudian Terdakwa menemui saksi korban JOHNNY LAI dan saksi LAI KEK LIONG dan secara tiba-tiba Terdakwa menyabetkan 1 (satu) bilah golok daging yang dipegang Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa ke arah saksi korban JOHNNY LAI sehingga membuat saksi korban JOHNNY LAI dan saksi LAI KEK LIONG mundur namun sabetan golok daging Terdakwa tersebut mengenai bagian kepala sisi kiri saksi korban JOHNNY LAI hingga mengeluarkan darah.
  • Selanjutnya saksi LAI KEK LIONG berhasil merebut sebilah golok daging yang dipegang terdakwa tersebut sambil memiting Terdakwa dari belakang, kemudian saksi SITI AISAH yang merupakan istri Terdakwa datang dan mengambil 1 (satu) bilah golok daging tersebut dan dibawa pulang ke rumah.
  • Akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban JOHNNY LAI mengalami luka sebagaimana Visum et Repertum dari RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Nomor : 224/TU.FK/VII/2024 tertanggal 01 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Aria Yudhistira, Sp.FM  dengan hasil pemeriksaan terhadap korban yang merupakan pasien an. JOHNNY LAI sebagai berikut :

Luka-luka:

  1. Pada kepala bagian depan sisi kanan, tujuh centimeter dari garis pertengahan depan, sembilan sentimeter diatas liang telinga, terdapat luka terbuka dangkal, tepi rata, dasar jaringan bawah kulit, kedua sudut lancip, bila dirapatkan membentuk garis erong sepanjang lima sentimeter. Dikelilingi pembengkakan berukuran lima centimeter kali dua centimeter kali nol koma lima sentimeter.
  2. Pada pipi sisi kiri, tujuh centimeter dari pertengahan depan, setinggi sudut luar mata, terdapat luka gores sepanjang dua sentimeter.
  3. Pada lengan bawah sisi kiri depan, empat centimeter di  atas pergelangan, terdapat dua buah memar berwarna kemerahan, masing-masing berukuran enam sentimeter kali satu sentimeter dan tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter.

KESIMPULAN :

Pada pemeriksaan terhadap korban laki-laki berusia enam puluh lima tahun ini, ditemukan luka terbuka pada kepala, luka lecet gores pada wajah akibat kekerasan tajam, selanjutnya ditemukan luka memar-memar pada anggota gerak bawah kiri akibat kekerasan tumpul. Setidaknya luka-luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.

--- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

------ Bahwa terdakwa MARDANI pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Jalan Pisang Batu RT.003/RW.010 Kelurahan Mangga Dua Selatan. Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yeng berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis Tanggal 18 Juli 2024 sekira Pukul 12.00 Wib, Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor lewat di depan rumah saksi korban JOHNNY LAI di Jalan Pisang Batu RT.003/RW.010 Kelurahan Mangga Dua Selatan. Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat, kemudian saksi korban JOHNNY LAI melemparkan tong sampah ke arah depan Terdakwa karena saksi korban JOHNNY LAI digigit semut yang ada di dalam tong sampah tersebut kemudian Terdakwa merasa tersinggung lalu berhenti dan menegur saksi korban JOHNNY LAI dengan mengatakan “elu ada masalah apa dengan gue kok begitu banget”, kemudian saksi korban JOHNNY LAI sambil memukul-mukul tong sampah tersebut mengatakan jika banyak semut, kemudian Terdakwa pergi mengantar anak Terdakwa ke sekolah.
  • Selanjutnya selesai mengantar anaknya sekolah kemudian Terdakwa mendatangi rumah saksi korban JOHNNY LAI yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter dari rumah terdakwa dan sesampainya di rumah saksi korban kemudian Terdakwa menendang-dendang pintu rumah saksi korban JOHNNY LAI dengan menggunakan kaki terdakwa dan berteriak namun saksi korban JOHNNY LAI tidak keluar rumah. Selanjutnya Terdakwa kembali ke rumahnya, namun tak lama kemudian sekira Pukul 12.30 Wib Terdakwa keluar rumah dan berpapasan dengan saksi korban JOHNNY LAI dan saksi LAI KEK LIONG, kemudian Terdakwa berkata “elo mau keroyokan”. Selanjutnya Terdakwa lari ke rumah Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) bilah golok daging yang berada di dapur. Tak lama kemudian Terdakwa menemui saksi korban JOHNNY LAI dan saksi LAI KEK LIONG dan secera tiba-tiba terdakwa menyabetkan golok daging yang dibawanya ke arah saksi korban JOHNNY LAI sehingga membuat saksi korban JOHNNY LAI dan saksi LAI KEK LIONG mundur namun sabetan golok daging Terdakwa tersebut mengenai bagian kepala sisi kiri saksi korban JOHNNY LAI hingga mengeluarkan darah.
  • Selanjutnya saksi LAI KEK LIONG berhasil merebut sebilah golok daging yang terdakwa pegang sambil memiting Terdakwa dari belakang kemudian saksi SITI AISAH yang merupakan istri Terdakwa mengambil golok daging tersebut dan dibawa pulang ke rumah.
  • Akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban JOHNNY LAI mengalami luka sebagaimana Visum et Repertum dari RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Nomor : 224/TU.FK/VII/2024 tertanggal 01 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Aria Yudhistira, Sp.FM  dengan hasil pemeriksaan terhadap korban yang merupakan pasien an. JOHNNY LAI sebagai berikut :

Luka-luka:

  1. Pada kepala bagian depan sisi kanan, tujuh centimeter dari garis pertengahan depan, sembilan sentimeter diatas liang telinga, terdapat luka terbuka dangkal, tepi rata, dasar jaringan bawah kulit, kedua sudut lancip, bila dirapatkan membentuk garis erong sepanjang lima sentimeter. Dikelilingi pembengkakan berukuran lima centimeter kali dua centimeter kali nol koma lima sentimeter.
  2. Pada pipi sisi kiri, tujuh centimeter dari pertengahan depan, setinggi sudut luar mata, terdapat luka gores sepanjang dua sentimeter.
  3. Pada lengan bawah sisi kiri depan, empat centimeter di  atas pergelangan, terdapat dua buah memar berwarna kemerahan, masing-masing berukuran enam sentimeter kali satu sentimeter dan tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter.

KESIMPULAN :

Pada pemeriksaan terhadap korban laki-laki berusia enam puluh lima tahun ini, ditemukan luka terbuka pada kepala, luka lecet gores pada wajah akibat kekerasan tajam, selanjutnya ditemukan luka memar-memar pada anggota gerak bawah kiri akibat kekerasan tumpul. Setidaknya luka-luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu

--- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

                                Jakarta, 23 Oktober 2024

                      JAKSA / PENUNTUT UMUM

 

                      JULIYANTI SAFITRI SIREGAR, SH

                        JAKSA MADYA

 

Pihak Dipublikasikan Ya