Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
303/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst 1.Wisnu Murti Hendra Gotama
2.Zulfikar Manwan Syadzly
PT. Murni Solusindo Nusantara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 303/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wisnu Murti Hendra Gotama
2Zulfikar Manwan Syadzly
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Murni Solusindo Nusantara
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No.: 022/PKWT-MSN/02/23, tertanggal 6 Februari 2023 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT I dan TERGUGAT adalah perjanjian yang sah, berharga dan memiliki kekuatan hukum mengikat bagi PENGGUGAT I dan TERGUGAT;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No.: 033/PKWT-MSN/03/23, tertanggal 1 Maret 2023 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT II dan TERGUGAT adalah perjanjian yang sah, berharga dan memiliki kekuatan hukum mengikat bagi PENGGUGAT II dan TERGUGAT;

 

  1. Menyatakan Surat Keputusan No. 027/SK-DIR/HR-MSN/III/2024, tertanggal 18 Maret 2024, perihal Pengakhiran Masa Kerja Sdr. Wisnu Murti Hendra Gotama Sebagai SBU Head Digital Payment Solution, BATAL DEMI HUKUM dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi PENGGUGAT I;

 

  1. Menyatakan Surat Keputusan No. 031/SK-DIR/HR-MSN/III/2024, tertanggal 21 Maret 2024, perihal Pengakhiran Masa Kerja Sdr. Zulfikar M Sebagai SBU Head Banking Office Equipment, BATAL DEMI HUKUM dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi PENGGUGAT II;

 

  1. Menyatakan PUTUS HUBUNGAN KERJA PENGGUGAT I dengan TERGUGAT pada tanggal 18 Maret 2024 atau sejak PENGGUGAT I terakhir bekerja pada tempat TERGUGAT karena permintaan TERGUGAT;

 

  1. Menyatakan PUTUS HUBUNGAN KERJA PENGGUGAT II dengan TERGUGAT pada tanggal 21 Maret 2024 atau sejak PENGGUGAT II terakhir bekerja pada tempat TERGUGAT karena permintaan TERGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan hak ketenagakerjaan PARA PENGGUGAT sebagaimana berikut:
  1. Uang Ganti Rugi hingga batas waktu berakhirnya Perjanjian Kerja I dan Perjanjian Kerja II, sesuai ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf d dan Pasal 62 UU No. 13/2003 yang terakhir diubah dengan UU No. 6/2023;
  2. Uang Kompensasi, sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) huruf c, dan Pasal 17 PP 35/2021;
  3. Sisa Cuti Tahunan 2024, sesuai ketentuan Pasal 81 angka 25 Pasal 79 ayat (1) huruf b, (3) dan (4), angka 46 Pasal 157A ayat (1), UU No. 6/ 2023.

 

 Hak Ketenagakerjaan mana ditetapkan secara rinci sebagai berikut:

 

NO.

KETERANGAN

 

JUMLAH

 

PENGGUGAT I (Wisnu Murti Hendra Gotama)

 

a.

Uang Ganti Rugi hingga batas waktu berakhirnya Perjanjian Kerja I yang ditandatangani pada tanggal 6 Februari 2023 dan berakhir pada tanggal 6 Februari 2025

 

11 x Rp. 16.500.000,-

 

(Dasar Hukum Pasal 61 ayat (1) huruf d dan Pasal 62 UU No. 13/2003 yang terakhir diubah dengan UU No. 6/2023)

 

=

Rp. 181.500.000,-

b.

Uang Kompensasi

 

Masa kerja/12 x 1 (satu) bulan Upah = 13/12 x Rp. 16.500.000,- = Rp. 17.875.000.000,-

 

(Dasar Hukum Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) huruf c, dan Pasal 17 PP 35/2021)

 

 

Rp.    17.875.000,-

 

c.

Sisa Cuti Tahunan 2024

 

8/25 x 1 (satu) bulan Upah = 8/25 x Rp. 16.500.000,- = Rp. 5.280.000.,-

 

(Dasar Hukum Pasal 81 angka 25 Pasal 79 ayat (1) huruf b, (3) dan (4), angka 46 Pasal 157A ayat (1), UU No. 6/ 2023).

 

=

Rp.     5.280.000.,-

 

 

TOTAL HAK PENGGUGAT I

=

Rp. 204.655.000,-

PENGGUGAT II (Zulfikar Manwan Syadzly)

 

a.

Uang Ganti Rugi hingga batas waktu berakhirnya Perjanjian Kerja I yang ditandatangani pada tanggal 6 Februari 2023 dan berakhir pada tanggal 6 Februari 2025

 

12 x Rp. 18.500.000,-

 

(Dasar Hukum Pasal 61 ayat (1) huruf d dan Pasal 62 UU No. 13/2003 yang terakhir diubah dengan UU No. 6/2023)

=

Rp. 222.000.000,-

b.

Uang Kompensasi

 

Masa kerja/12 x 1 (satu) bulan Upah = 12/12 x Rp. 18.500.000,- = Rp. 17.875.000,-

 

(Dasar Hukum Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) huruf c, dan Pasal 17 PP 35/2021)

 

 

Rp.    17.875.000,-

 

c.

Sisa Cuti Tahunan 2024

 

8/25 x 1 (satu) bulan Upah = 8/25 x Rp. 18.500.000,- = Rp. 5.920.000.,-

 

(Dasar Hukum Pasal 81 angka 25 Pasal 79 ayat (1) huruf b, (3) dan (4), angka 46 Pasal 157A ayat (1), UU No. 6/ 2023).

=

Rp.     5.920.000.,-

 

 

TOTAL HAK PENGGUGAT II

=

Rp. 245.795.000,-

 

TOTAL HAK YANG HARUS DIBAYAR TERGUGAT KEPADA PARA PENGGUGAT

 

Rp. 450.450.000,-

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk menerbitkan Surat Keterangan Kerja/ Paklaring yang pada pokoknya menerangkan bahwa memang benar PENGGUGAT I telah bekerja pada perusahaan TERGUGAT sejak tanggal 6 Februari 2023 dan PENGGUGAT II telah bekerja pada Perusahaan TERGUGAT sejak tanggal 1 Maret 2023, setelah Putusan atas Perkara aquo memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde), untuk dipergunakan sebagai syarat dalam pencairan imbal hasil/ manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak-hak PENGGUGAT yang lain dan untuk selebihnya melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

 

SUBSIDAIR

 

Namun apabila Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa Perkara aquo berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak