Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PKPU terhadap TERMOHON PKPU;
- Menetapkan PKPU Sementara TERMOHON PKPU untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan perkara a quo;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
- Saudara Widy Setiady, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-196 AH.04.03-2019 tanggal 20 Agustus 2019 berkantor di TOMMI S SIREGAR yang beralamat di STC Senayan Lt. 4 Unit 1001, Jl. Asia Afrika – Jakarta 10270; dan
- Saudara Andreas Eko Novyanto, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU - 41 AH.04.03-2019 tanggal 13 Maret 2019 berkantor di Law Office Andre E.N. Kolopaking & Partners yang beralamat di Jl. Emerald Residence Blok J No. 9, RT 009 RW 010, Bintaro Jaya Kel. Parigi, Kec. Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
- Untuk bertindak sebagai PENGURUS dalam mengurus harta Debitor PKPU dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Permohonan PKPU dinyatakan pailit;
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU;
|