Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
259/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst PT. SEMEN JAWA PT. PACIFIC PRESTRESS INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 259/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2019
Nomor Surat 195/ERP-S-KEL/XI/2019
Pemohon
NoNama
1PT. SEMEN JAWA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1EMIRAL RANGGA TRANGGONO, S.H., CPL.PT. SEMEN JAWA
Termohon
NoNama
1PT. PACIFIC PRESTRESS INDONESIA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PKPU terhadap TERMOHON PKPU;
  2. Menetapkan PKPU Sementara TERMOHON PKPU untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan perkara a quo;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
  5. Saudara Widy Setiady, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-196 AH.04.03-2019 tanggal 20 Agustus 2019 berkantor di TOMMI S SIREGAR yang beralamat di STC Senayan Lt. 4 Unit 1001, Jl. Asia Afrika – Jakarta 10270; dan
  6. Saudara Andreas Eko Novyanto, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU - 41 AH.04.03-2019 tanggal 13 Maret 2019 berkantor di Law Office Andre E.N. Kolopaking & Partners yang beralamat di Jl. Emerald Residence Blok J No. 9, RT 009 RW 010, Bintaro Jaya Kel. Parigi, Kec. Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
  7. Untuk bertindak sebagai PENGURUS dalam mengurus harta Debitor PKPU dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Permohonan PKPU dinyatakan pailit;
  8. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
  9. Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak