Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
240/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst 1.EVERT,SH.,
2.CORNELIUS CORNIADO GINTING,SH.,
1.PT. VADS INDONESIA
2.PT PAM LYONNAISE JAYA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 240/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EVERT,SH.,
2CORNELIUS CORNIADO GINTING,SH.,
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anggiat Marulitua Sinurat, SH., MH.EVERT,SH.,
2Anggiat Marulitua Sinurat, SH., MH.CORNELIUS CORNIADO GINTING,SH.,
Tergugat
NoNama
1PT. VADS INDONESIA
2PT PAM LYONNAISE JAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dari Para Penggugat untuk keseluruhan;

 

  1. Menyatakan Sah dan Berharga semua alat bukti yang diajukan Para Pengugat dalam perkara ini;

 

  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat mengganti kerugian materiil Para Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp.Rp.15.020.000,- (lima belas juta dua puluh ribu rupiah);

 

  1. Menghukum Para Tergugat menggati kerugian immaterial Para Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas benda bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat yang permohonan dan daftar asetnya akan kami ajukan secara terpisah;

 

  1. Menghukum Tergugat dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari lalainya Tergugat memenuhi kewajibannya;

 

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terhadapnya dilakukan upaya hukum perlawanan(verzet), banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali(PK);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak