Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
315/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst MENJIT KAUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 315/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MENJIT KAUR
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SYENI ADRIANA LASUTMENJIT KAUR
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya ;
2.    Menetapkan dan Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Anak Kandung Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 15929/KLT/MENDAGRI/JP/2011 tertanggal 29 Desember 2011, yang dikeluarkan oleh Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang semula tercatat atas nama QOHIRA NURULJANNAH QURRATU’ANI , anak ke tiga perempuan dari seorang ibu MANJIT GINTING diganti nama menjadi HARLEEN KAUR , anak ke tiga perempuan dari seorang ibu MENJIT KAUR ;
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Pergantian nama anak kandung Pemohon tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat ;
4.    Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku ;
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak