Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
109/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst PT. GELOMBANG SEISMIC INDONESIA dan SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA PT. PETROENIM BETUN SELO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 109/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 04 Mar. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. GELOMBANG SEISMIC INDONESIA dan SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD SYAM WIJAYA, SHPT. GELOMBANG SEISMIC INDONESIA dan SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA
Termohon
NoNama
1PT. PETROENIM BETUN SELO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pembayaran Utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon PKPU PT PETROENIM BETUN SELO dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan;
  3. Mengangkat dan menunjuk seorang Hakim Niaga dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses penundaan Kewajiban Pembayaran utang Termohon PKPU (PT. Petroenim Betun Selo);
  4. Mengangkat dan Menunjuk :
    a.MARTHA LEONITA A. RAJAGUKGUK, S,H., M.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-311 AH.04.03-2018 tertanggal 19 Oktober 2018;
    b.LAMMARASI SIHALOHO, S,H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-109 AH.04.03-2019 tertanggal 23 April 2019;
    c.MUTIARA TIFFANY, S,H., M.Hum., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-137 AH.04.03-2020 tertanggal 29 Januari 2020;
    Untuk bertindak selaku Tim Pengurus dalam hal Termohon PKPU dinyatakan dalam PKPU Sementara atau mengangkat sebagai Tim Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan dalam keadaan Pailit.
  5. Menghukum Termohon PKPU (PT. Petroenim Betun Selo) untuk membayar biaya- biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutuskan permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak