Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
163/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT Golden Harvest Cocoa Indonesia ...................................... PKPU Sementara
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 163/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Golden Harvest Cocoa Indonesia
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Herry Posma Sirait S.IKom, SHPT Golden Harvest Cocoa Indonesia
Termohon
NoNama
1......................................
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dari PT Golden Harvest Cocoa Indonesia in casu Pemohon PKPU untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PT Golden Harvest Cocoa Indonesia in casu Pemohon PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan segala akibat hukumnya.
  3. Mengangkat Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    Sdr. Martin Patrick Nagel, S.H., M.H., berkantor di FKNK Law Firm, beralamat di Equity Tower 40th Floor, Unit 40E, Sudirman Central Business District (SCBD), Lot 9, Jakarta 12190, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-138.AH.04.06-2023 tertanggal 23 Agustus 2023.
    Sdr. Aldi Firmansyah, S.H., M.H., berkantor di FKNK Law Firm, beralamat di Equity Tower 40th Floor, Unit 40E, Sudirman Central Business District (SCBD), Lot 9, Jakarta 12190, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-140.AH.04.06-2023 tertanggal 24 Agustus 2023.
    Sebagai Pengurus dan proses PKPU ini.
  5. Menghukum PT Golden Harvest Cocoa Indonesia in casu Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara yang timbul sehubungan dengan permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak