Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dari PT Golden Harvest Cocoa Indonesia in casu Pemohon PKPU untuk seluruhnya.
- Menyatakan PT Golden Harvest Cocoa Indonesia in casu Pemohon PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan segala akibat hukumnya.
- Mengangkat Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Menunjuk dan mengangkat:
Sdr. Martin Patrick Nagel, S.H., M.H., berkantor di FKNK Law Firm, beralamat di Equity Tower 40th Floor, Unit 40E, Sudirman Central Business District (SCBD), Lot 9, Jakarta 12190, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-138.AH.04.06-2023 tertanggal 23 Agustus 2023.
Sdr. Aldi Firmansyah, S.H., M.H., berkantor di FKNK Law Firm, beralamat di Equity Tower 40th Floor, Unit 40E, Sudirman Central Business District (SCBD), Lot 9, Jakarta 12190, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-140.AH.04.06-2023 tertanggal 24 Agustus 2023.
Sebagai Pengurus dan proses PKPU ini.
- Menghukum PT Golden Harvest Cocoa Indonesia in casu Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara yang timbul sehubungan dengan permohonan ini.
|