Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
122/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst 1.H. ROSEFELT, SE.
2.Hj. YONEVA HIDAYATI
HELMY HASAN NURKALAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 122/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1H. ROSEFELT, SE.
2Hj. YONEVA HIDAYATI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1TURI RIHAT PANDAPOTAN, S.H.H. ROSEFELT, SE.
2TURI RIHAT PANDAPOTAN, S.H.Hj. YONEVA HIDAYATI
Termohon
NoNama
1HELMY HASAN NURKALAM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU/ HELMY HASAN NURKALAM untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU/ HELMY HASAN NURKALAM paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU / HELMY HASAN NURKALAM;
  4. Mengangkat Saudara:
    Donny Siregar, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (“SBPKP”) Nomor AHU-82 AH.04.03-2019 tertanggal 02 April 2019, berkantor di EMP Alliance, beralamat di Gedung Graha Mampang lantai 3, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100, Jakarta Selatan 12760;
    sebagai Pengurus dalam perkara a quo, selanjutnya sebagai Kurator dalam hal TERMOHON PKPU/ DEBITOR dinyatakan Pailit;
  5. Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERMOHON PKPU.

 

atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berpendapat lain, Kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak