Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
407/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst | MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, | 1.PT. PERTAMINA PERSERO 2.ZHANG DEYI 3.FLEET MANAGEMENT LIMITED 4.EVER JUDGER HOLDING COMPANY LIMITED, |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jul. 2019 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan | ||||||||||||
Nomor Perkara | 407/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Jul. 2019 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum |
Melalui rekening Kas Negara berikut ini : Bank : Mandiri Cabang Jakarta Gedung Pusat Kehutanan Nomor Rekening : 122-00-0792373-6 Atas Nama : BPN 182 Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Kode Akun : 425829-Pendapatan Denda/Kompensasi Di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 8. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar bunga denda sebesar 6% (enam persen) per tahun dari total nilai ganti rugi lingkungan hidup, terhitung sejak tanggal didaftarkannya perkara/gugatan ini; 9. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara secara; 10. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding atau kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voorbaar bij voorrad). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |