Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
407/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, 1.PT. PERTAMINA PERSERO
2.ZHANG DEYI
3.FLEET MANAGEMENT LIMITED
4.EVER JUDGER HOLDING COMPANY LIMITED,
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 407/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. PERTAMINA PERSERO
2ZHANG DEYI
3FLEET MANAGEMENT LIMITED
4EVER JUDGER HOLDING COMPANY LIMITED,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas seluruh harta benda milik TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, dan TERGUGAT 4 baik barang bergerak maupun tidak bergerak, yang berwujud maupun tidak berwujud, yang timbul saat ini maupun yang baru akan datang;
  3. Menyatakan sah TERGUGAT 1 telah melakukan perbuatan melawan hukum karena kelalaiannya berdasarkan ketentuan Pasal 1366 KUHPerdata atau menyatakan sah TERGUGAT 1 bertanggung jawab mutlak atas kerugian lingkungan hidup yang timbul akibat tumpahan minyak yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan  lingkungan hidup berdasarkan ketentuan Pasal 88 UU Lingkungan Hidup (Strict Liability);
  4. Menyatakan sah TERGUGAT 2 bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum karena kelalaiannya berdasarkan ketentuan Pasal 1366 KUHPerdata yang telah menimbulkan kerugian lingkungan hidup;
  5. Menyatakan sah TERGUGAT 3 bertanggung jawab untuk mengganti kerugian lingkungan hidup yang timbul akibat kesalahan atau kelalaian TERGUGAT 2 tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata, dan menyatakan pula TERGUGAT 3 secara sah bertanggung jawab mutlak (Strict Liability) untuk mengganti biaya penanganan penanggulangan dan kerugian lingkungan hidup yang timbul akibat tumpahan minyak berdasarkan ketentuan Pasal 230 Undang-Undang Pelayaran juncto Pasal 29 Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2010 juncto Pasal 11 Peraturan Presiden No.109 Tahun 2006;
  6. Menyatakan sah TERGUGAT 4 bertanggung jawab mutlak (Strict Liability) untuk mengganti biaya penanganan penanggulangan dan kerugian lingkungan hidup yang timbul akibat tumpahan minyak berdasarkan ketentuan Pasal 230 Undang-Undang Pelayaran juncto Pasal 29 Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2010 juncto Pasal 11 Peraturan Presiden No.109 Tahun 2006;
  7. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi lingkungan hidup secara tunai, seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT total sebesar Rp.10.147.503.577.005,00 (sepuluh trilyun seratus empat puluh tujuh milyar lima ratus tiga juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu lima rupiah) yang meliputi:

a.

Jasa Ekosistem

:

Rp.9.962.579.929.200,00

b

Biaya Pemulihan (Restorasi)

:

Rp.184.055.020.000,00

c

Biaya Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup

:

Rp. 868.627.805,00

Melalui rekening Kas Negara berikut ini :

Bank                  : Mandiri Cabang Jakarta Gedung Pusat

                                 Kehutanan

Nomor Rekening          : 122-00-0792373-6

Atas Nama          : BPN 182 Direktorat Penyelesaian Sengketa                           

                             Lingkungan Hidup

  Kode Akun          : 425829-Pendapatan Denda/Kompensasi Di

                                 Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

       8.  Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar bunga denda sebesar 6% (enam                    persen) per tahun dari total nilai ganti rugi lingkungan hidup, terhitung sejak tanggal didaftarkannya                perkara/gugatan ini;

9. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara secara;

10. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding atau kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voorbaar bij voorrad).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak