Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst EKA MULYANA, DKK PT. CITRA MAKMUR LESTARI MOTORINDO Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 65/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EKA MULYANA, DKK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. CITRA MAKMUR LESTARI MOTORINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakansurat Keputusan Pengalihan Kegiatan operasianal PT. Citra Makmur Lestari Motorindo Jakarta ke PT. Thamrin Brother Palembang Sumatera SelatanadalahTidakSahdanBatal Demi Hukum;
  3. Menyatakan suratKeputusan Pengalihan Kegiatan Operasional Tergugattelah bertentangan dengan ketentuan pasal118 UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan;
  4. Menyatakan hubungan kerja antaraparaPenggugat dengan Tergugat belum terputus dan masih berlanjut;
  5. Memerintahkan Tergugat memanggil paraPenggugat untuk bekerja kembali sesuai dengan Posisi dan Jabatan semula;
  6. MemerintahkanTergugatmembayarsecaratunaiseluruhkekuranganupahparaPenggugatpadabulan November 2019 sebesar( Dua belasJutaLima Ratus Enam Puluh Dua Ribu SeratusEnamPuluh Rupiah );
  7. Memerintahkan Tergugat untuk membayarsecaratunaiseluruhupahparaPenggugatsejakbulanDesember2019 sebesar Rp. 23.890.000,- ( DuaPuluh TigaJuta Delapan Ratus Sembilan PuluhRibu Rupiah )untuk setiap bulannya, sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai perkara ini(Inkracht Van Gewijsde);
  8. MenghukumTergugatmembayar denda(Dwangsom) sebesarRp.1.500.000,- (Satu Juta lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugatdalammenjalankanputusansampai diucapkan putusan akhir;
  9. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uitvoerbaar Bij Vooraad ), walaupun ada perlawanan (Verzet), Kasasi dan upaya hukum lainnya;
  10. Menghukum Tergugatuntuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatberpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya