Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Pst KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM INVESTIGASI KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR METRO GAMBIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 23 Jan. 2019
Nomor Surat 02/Pid.Prap/2019/Pn.Jkt.Pst
Pemohon
NoNama
1KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM INVESTIGASI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR METRO GAMBIR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh KEPOLISIAN SEKTOR METRO GAMBIR adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka dalam perkara aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 10.000.000, (Sepuluh Juta Rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya