Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 23 Jan. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penangkapan |
Nomor Perkara |
2/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Rabu, 23 Jan. 2019 |
Nomor Surat |
02/Pid.Prap/2019/Pn.Jkt.Pst |
Pemohon |
No | Nama | 1 | KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM INVESTIGASI |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR METRO GAMBIR |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh KEPOLISIAN SEKTOR METRO GAMBIR adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka dalam perkara aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 10.000.000, (Sepuluh Juta Rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |