INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
8/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Pst | SUSANDY SUMARGO | KEPOLISIAN NEGERA REPUBLIK INDONESIA CQ KEPOLISIAN DAERAH METROPOLITAS JAKARTA RAYA CQ KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA PUSAT CQ SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA PUSAT | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Jul. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 8/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Pst | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 11 Jul. 2023 | ||||
Nomor Surat | 08/Pid.Pra/2023/Pn Jkt Pst | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | PRIMAIR:
1. Menyatakan Permohonan Praperadilan Pemohon diterima dan dikabulkan untuk seluruhnya;
/2023 / Restro Jp Tertanggal 26 Mei 2023 yang tidak memuat uraian singkat tindak pidana yang disidik ialah cacat hukum dan batal demi hukum;
4. Menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon sebagaimana tersebut dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B / 4954 / V / RES.1.11 / 2023 / Restro JP tertanggal 26 Mei 2023 adalah cacat hukum dan batal demi hukum sehingga tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon khususnya yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka;
6. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya bagi Pemohon (ex. aequo et bono).
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |