Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk menganti nama dan tanggal lahir yang semula bernama Sarotin menjadi nama Isarotin, dan tanggal lahir yang semula 12 Juni 1974 menjadi 12 April 1974, Untuk selanjutnya menyebut dirinya menjadi Isarotin;
- Memberikan kuasa seperlunya kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil yang berwenang untuk, agar mencatatkan penggantian nama dan tanggal lahit Pemohon yang tercantum dalam Akta Kelahiran No. 474.1/6445/1991
- Menetapkan biaya menurut hukum
|