Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
446/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst Martias Tanjung,S.Ag 1.Ketua Umum DPP Partai Garuda
2.Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda
3.Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Garuda
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 446/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Martias Tanjung,S.Ag
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Martias Tanjung,S.AgMartias Tanjung,S.Ag
Tergugat
NoNama
1Ketua Umum DPP Partai Garuda
2Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda
3Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Garuda
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima  dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan/mentapkan secara hukum pemberhentian secara sepihak oleh TERGUGAT I,II & III sebagai perbuatan melawan hukum ;
  3. Menyatakan / menetapkan sah dan berharga sita jaminan (concervatoir beslaag) yang diletakkan di :
  1. Satu Unit rumah yang terletak di jalan Hang Lekiu No. 5 ;
  2. Kantor DPP Partai Garuda yang terletak di Jln Penjernihan 1 No 28 Bendungan Hilir ;
  3. Gedung Senatama yang terletak di Kwitang Jln Kramat Kwitang Nomor 8 Daerah Khusus Ibukota Jakarta ;
  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala bentuk kerugian yang di alami oleh PENGGUGAT yakni sebesar Rp. 852.457.877.014,- (Delapan Ratus Lima Puluh Dua Miliar Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Empat Belas Rupiah) dengan perincian :
  • Immateriil sebesar                : Rp .   850.000.000.000,-
  • Matereiil sebesar                  : Rp.         1.309.582.014,-
  • Jasa Advokat sebesar         : Rp.         1.148.295.000,-
  1. Menghukum Tergugat I sd III untuk membayar biaya perkara yang sudah dikeluarkan ;
  2. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi perlawanan dan atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak