1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa di Jakarta Kota Administrasi Jakarta Pusat pada Tanggal 22 Oktober 2017 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama H. Naim Effendy Daulay karena sakit dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum karet bivak;
3. Memerintahkan kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta pusat untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama H. Naim Effendy Daulay;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
Atau apabila ketua pengadilan negeri Jakarta pusat kelas 1 A khusus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex aequo et bono) |