Petitum |
- Mengabulkan Provisi Pelawan untuk seluruhnya;
- Memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghentikan proses pelaksanaan proses eksekusi Putusan yang didasarkan pada Sita Eksekusi dari Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 70/2017.EKS JO NO. 55/PDT.SUS.PHI/2016/ PN.JKT.PST tertanggal 30 Nopember 2017.
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beriktikad baik;
- Menyatakan bahwa Putusan pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 September 2016, No : 55/Pdt.Sus,PHI /2016/PN.Jkt.Pst TIDAK MENGIKAT DAN TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN (non executable) terhadap PELAWAN;
- Menyatakan Pelawan adalah pemilik hak atas Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Swadaya IV sekarang bernama Jl. Dr. Rajiman Widyodiningrat Rt.10/Rw 04, Kelurahan Rawaterate, Kecamatan Cakung Jakarta Timur,
- Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 70/2017.EKS JO NO. 55/PDT.SUS.PHI/2016/ PN.JKT.PST tertanggal 30 Nopember 2017 batal demi hukum.
- Menyatakan Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 70/2017.EKS Jo. No. 55/PDT.SUS.PHI/2016/ PN.JKT.PST tertanggal 30 Nopember 2017adalah tidak sah dan tidak berharga.
- Memerintahkan Juru Sita pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melaksanakan Pengangkatan Sita Eksekusi yang diletakkan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 70/2017.EKS JO No. 55/PDT.SUS.PHI/2016/ PN.JKT.PST tertanggal 30 Nopember 2017.
- Menyatakan Putusan dalam Perlawanan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat banding maupun kasasi. (Uitvoorbaar bij voorraad)
- Menghukum Terlawan/Pemohon Eksekusi dan Turut Terlawan/Termohon Eksekusi untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |