Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
455/Pdt.Bth/2018/PN Jkt.Pst PT. PUTIK PURNAMA, WARSIKI, dkk Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 455/Pdt.Bth/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 16 Agu. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. PUTIK PURNAMA,
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BRILLIANTSON TAMBUNAN, S.H.PT. PUTIK PURNAMA,
Tergugat
NoNama
1WARSIKI, dkk
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Provisi Pelawan untuk seluruhnya;

 

  1. Memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghentikan proses pelaksanaan proses eksekusi Putusan yang didasarkan pada Sita Eksekusi dari Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 70/2017.EKS JO NO. 55/PDT.SUS.PHI/2016/ PN.JKT.PST tertanggal 30 Nopember 2017.

 

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beriktikad baik;

 

  1. Menyatakan bahwa Putusan pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 September 2016, No : 55/Pdt.Sus,PHI /2016/PN.Jkt.Pst TIDAK MENGIKAT DAN TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN (non executable) terhadap PELAWAN;

 

  1. Menyatakan Pelawan adalah pemilik hak atas Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Swadaya IV sekarang bernama Jl. Dr. Rajiman Widyodiningrat Rt.10/Rw 04, Kelurahan Rawaterate, Kecamatan Cakung Jakarta Timur,

 

  1. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 70/2017.EKS JO NO. 55/PDT.SUS.PHI/2016/ PN.JKT.PST tertanggal 30 Nopember 2017 batal demi hukum.

 

  1. Menyatakan Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 70/2017.EKS Jo. No. 55/PDT.SUS.PHI/2016/ PN.JKT.PST tertanggal 30 Nopember 2017adalah tidak sah dan tidak berharga.

 

  1. Memerintahkan Juru Sita pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melaksanakan  Pengangkatan Sita Eksekusi yang diletakkan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 70/2017.EKS JO No. 55/PDT.SUS.PHI/2016/ PN.JKT.PST tertanggal 30 Nopember 2017.

 

  1. Menyatakan Putusan dalam Perlawanan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat banding maupun kasasi. (Uitvoorbaar bij voorraad)

 

  1. Menghukum Terlawan/Pemohon Eksekusi dan Turut Terlawan/Termohon Eksekusi untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak