1. Menyatakan PENGGUGAT sebagai pihak yang berkepentingan.
|
2. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
|
3. Menyatakan Merek ”PALM’FRUTT+GAMBAR” milik PENGGUGAT sebagai merek terkenal di Indonesia.
|
4. Menyatakan Merek ”PALM’FRUTT” Daftar Nomor IDM000517878, Kelas Barang 29 Atas Nama TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II didaftarkan dengan iktikad buruk.
|
5. Menyatakan Merek ”PALM’FRUTT” Daftar Nomor IDM000517878, Kelas Barang 29 Atas Nama TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek ”PALM’FRUTT+GAMBAR” milik PENGGUGAT.
|
6. Menyatakan pengalihan merek ”PALM’FRUTT” Daftar Nomor IDM000517878, Kelas Barang 29 Atas Nama TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II atau kepada pihak manapun TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM.
|
7. Membatalkan pendaftaran Merek ”PALM’FRUTT” Daftar Nomor IDM000517878, Kelas Barang 29 Atas Nama TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II dengan segala akibat hukumnya.
|
8. Menerima Permohonan Pendaftaran Merek, dan Menerbitkan Sertifikat Merek ”PALM’FRUTT+GAMBAR” Kelas Barang 29, Agenda No. D002019037052 milik PENGGUGAT.
|
9. Memerintahkan TURUT TERGUGAT mencatat pembatalan dan mencoret Merek ”PALM’FRUTT” Daftar Nomor IDM000517878, Kelas Barang 29 Atas Nama TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II dari Daftar Umum Merek serta mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek Turut Tergugat.
|
10. Menghukum TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara.
|