Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst NANANG P., SH. Andreas Chaiyadi Karwandi Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 53/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Apr. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-438/O.1.10/Ft.1/04/2019
Penuntut Umum
NoNama
1NANANG P., SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Andreas Chaiyadi Karwandi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

SUBSIDAIR :

Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya