Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst PT. STILT STUDIOS DESIGN 1.PT. GAMA MONTANUSA PERDANA
2.PT. RESTU MAHARANI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 88/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 22 Feb. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. STILT STUDIOS DESIGN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1KAESAR DOLOKSARIBU, S.HPT. STILT STUDIOS DESIGN
Termohon
NoNama
1PT. GAMA MONTANUSA PERDANA
2PT. RESTU MAHARANI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara bagi Para Termohon PKPU untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga yang berwenang untuk mengawasi proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Termohon PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    Risha Shindyani Halim S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran No. AHU-353 AH.04.03-2019,
    selaku Pengurus dalam proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Para Termohon PKPU.
  5. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara a quo diucapkan;
  6. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Para Termohon PKPU dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang disebutkan dalam butir 5; dan
  7. Membebankan biaya perkara kepada Para Termohon PKPU.

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, Pemohon PKPU mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak