Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
261/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst TRI YANTI MERLYN C P, SH DARMAWAN FIRMANSYAH alias REZA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 261/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/250/M.1.10/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TRI YANTI MERLYN C P, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARMAWAN FIRMANSYAH alias REZA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : PDM - 80/M.1.10/Eoh.2/03/2024

 

  1. Terdakwa :
  1. Nama Lengkap

:

DARMAWAN FIRMANSYAH alias REZA

Nomor Identitas

:

-

Tempat lahir

:

Indramayu

Umur/tanggal lahir

:

23 Tahun / 16 Oktober 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Buaran Pulo Jahe klender No. 24 RT/RW. 002/010 Kec. Duren sawit, Jakarta Timur

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SD

Lain-lain

:

-

 

 

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan:

1. Penangkapan Terdakwa

:

04 Februari 2024

 

2. Riwayat Penahanan Terdakwa DARMAWAN FIRMANSYAH Alias REZA

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

05 Februari 2024 s/d 24 Februari 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

25 Februari 2023 s/d 04 April 2024

 

3.

Diperpanjang Oleh PN I Sejak

:

-

 

4.

Diperpanjang Oleh PN II Sejak

:

-

 

5.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

27 Maret 2024 s/d 15 April 2024

 

6.

Diperpanjang Oleh Majelis Hakim

:

16 April 2024 s/d 15 Mei 2024

 

  1. Dakwaan

------- Bahwa terdakwa DARMAWAN FIRMANSYAH Alias REZA, pada hari Minggu, tanggal 04 Februari 2024 sekira Pukul 12.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pingir jalan depan rumah Nomor 16 Jalan Cempaka I Rt.07/09 No.27 Kelurahan Cempaka Putih Barat, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah “mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu", dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 04 Februari 2024 sekitar Pukul 10.30 WIB, saksi PUTRI WINDASARI memarkir sepeda motor milik RITA SUTOMO merk Honda Beat  type NC11BF1D AT, warna putih, tahun 2014, nomor polisi : B-6105-PXH di pinggir jalan/gang depan rumah tetangga saksi PUTRI WINDASARI dalam keadaan terkunci stang dan lubang kunci kontak tertutup. Kemudian sekira Pukul 11.20 WIB, Terdakwa DARMAWAN FIRMANSYAH Alias REZA sedang berjalan kaki sambil mengamen dengan menggunakan gitar kecil atau ukulele dan membawa satu buah tas pinggang bercorak warna-warni yang berisi kunci pas letter Y dan dua buah mata kuncinya serta satu buah kunci kontak master untuk membuka magnet penutup kunci kontak, menuju ke Cempaka Putih. Selanjutnya Sekira Pukul 12.40 WIB, Terdakwa DARMAWAN FIRMANSYAH Alias REZA melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat type NC11BF1D AT, warna putih, tahun 2014, nomor polisi : B-6105-PXH, warna putih sedang diparkir di gang dan dalam keadaan terkunci. Karena cuaca sedang hujan, Terdakwa DARMAWAN FIRMANSYAH Alias REZA berpura-pura duduk di motor yang akan Terdakwa DARMAWAN FIRMANSYAH Alias REZA ambil sambil meneduh, dan setelah melihat situasi sekitar sepi, lalu Terdakwa DARMAWAN FIRMANSYAH Alias REZA mengambil kunci kontak master dalam tas pinggang untuk membuka magnet penutup kunci kontak. Setelah magnet penutup kunci kontak berhasil dibuka, kemudian Terdakwa DARMAWAN FIRMANSYAH Alias REZA mengambil kunci letter Y yang sudah dipasang mata kuncinya didalam tas pinggang untuk membuka kunci stang dan mengaktifkan/menghidupkan motor setelah kunci stang motor berhasil dibuka secara paksa Tedakwa mencoba menghidupkan motor tersebut. Namun saat itu mesin motor tidak dapat dihidupkan sehingga Terdakwa DARMAWAN FIRMANSYAH Alias REZA mendorong motor tersebut. Kemudian ketika Terdakwa DARMAWAN FIRMANSYAH Alias REZA mendorong motor sekitar 5 (lima) meteran, saksi PUTRI WINDASARI berteriak maling, sehingga sepeda motor yang sedang Terdakwa DARMAWAN FIRMANSYAH Alias REZA dorong tersebut, Terdakwa DARMAWAN FIRMANSYAH Alias REZA tinggal hingga motornya terjatuh dan Terdakwa DARMAWAN FIRMANSYAH Alias REZA berlari untuk melarikan diri dan akhirnya Terdakwa DARMAWAN FIRMANSYAH Alias REZA I dapat ditangkap warga sekitar dan diamankan ke Pos RW setempat. Selanjutnya Petugas Kepolisian Polsek Cempaka Putih yakni saksi FRANSISKUS K SAGALA datang lalu membawa saksi REZA ke kantor Polisi guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat type NC11BF1D AT, warna putih, tahun 2014, nomor polisi : B-6105-PXH adalah tanpa seizin saksi RITA SUTOMO, atau saksi PUTRI WINDASARI sebagai pemilik;    
  • Bahwa perbuatan terdakwa DARMAWAN FIRMANSYAH Alias REZA mengakibatkan saksi RITA SUTOMO berpotensi mengalami kerugian sejumlah Rp. 10,000,000 (sepuluh juta rupiah)    

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------

 

                                                                                     

Jakarta, 16 April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

TRI YANTI MERLYN CHRISTIN P, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199512152018012001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya