Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
434/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst Hansen Wibowo ROSALIND LISTY Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 434/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 05 Agu. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hansen Wibowo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rita Erna Purba, S.H., M.H.,Hansen Wibowo
Tergugat
NoNama
1ROSALIND LISTY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Surya Mentari Semesta
2PT GUNUNG LINTONG,
3PT BURSA BERJANGKA JAKARTA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Atas Success Fee tertanggal 4 Maret 2016 adalah sah dan mengikat Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi atas Perjanjian Atas Success Fee tertanggal 4 Maret 2016;
  4. Menghukum Tergugat untuk secara seketika dan sekaligus menyerahkan kepada Penggugat success fee berupa 30% (tiga puluh persen)  dari kepemilikan Turut Tergugat I atas 1 (satu) lembar saham Turut Tergugat III;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian material secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp. 4.000.000.000 (empat miliar rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan amar putusan perkara ini;
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan terhadap  sebidang tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di  Jl. P Nirwana K IV/10 RT 007 RW 009, Kelurahan Kembangan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
  10. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk patuh dan tunduk pada putusan perkara ini;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain mohon dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak