Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 05 Agu. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
434/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Rabu, 05 Agu. 2020 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Rita Erna Purba, S.H., M.H., | Hansen Wibowo |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | PT Surya Mentari Semesta | 2 | PT GUNUNG LINTONG, | 3 | PT BURSA BERJANGKA JAKARTA |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Atas Success Fee tertanggal 4 Maret 2016 adalah sah dan mengikat Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi atas Perjanjian Atas Success Fee tertanggal 4 Maret 2016;
- Menghukum Tergugat untuk secara seketika dan sekaligus menyerahkan kepada Penggugat success fee berupa 30% (tiga puluh persen) dari kepemilikan Turut Tergugat I atas 1 (satu) lembar saham Turut Tergugat III;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian material secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp. 4.000.000.000 (empat miliar rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan amar putusan perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan terhadap sebidang tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di Jl. P Nirwana K IV/10 RT 007 RW 009, Kelurahan Kembangan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk patuh dan tunduk pada putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain mohon dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
|
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |