Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst IR. LILIANA WIBISONO SELAKU PIMPINAN KONSORSIUM KINARYA LIMAN MARGASETA PT. INDONESIA POWER Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 49/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 17 Nov. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IR. LILIANA WIBISONO SELAKU PIMPINAN KONSORSIUM KINARYA LIMAN MARGASETA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NURUL FIRDAUSI, S.H.IR. LILIANA WIBISONO SELAKU PIMPINAN KONSORSIUM KINARYA LIMAN MARGASETA
Termohon
NoNama
1PT. INDONESIA POWER
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon Pailit berada dalam keadaan pailit beserta seluruh akibat hukumnya;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam perkara kepailitan ini;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    Sdr. Andra Reinhard Pasaribu, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-12, tanggal 6 Februari 2017;
    Sdr. Jimmi Hutagalung, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-271 AH.04.03-2018, tanggal 10 September 2018;
    Sdr. Ir. Firmanto Laksana, S.H., M.M., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU 108 AH.04.03-2019, tanggal 23 April 2019;
    sebagai Tim Kurator dalam proses kepailitan Termohon Pailit/PT. Indonesia Power a quo;
  5. Menetapkan besarnya imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator menjalankan tugasnya dan kepailitan telah berakhir;
  6. Menghukum Termohon Pailit untuk membayar biaya perkara.

 

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak