Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat I (Haida Isa Kukuh) untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah dari Sertipikat No. 2806/Jatiwaringin, seluas 172 M2;
- Menyatakan tindakan Tergugat dan Turut Tergugat adalah Cacat Hukum sehingga BATAL DEMI HUKUM, yang melakukan penjaminan dan menerima jaminan Sertipikat No. 2806/Jatiwaringin;
- Memberikan putusan hukum untuk MENGEMBALIKAN SECARA UTUH Tanah dan rumah di berlamat di Komplek BDN Blok A-1 No. 1, Sertipikat No. 2806/ Jatiwaringin, seluas 172 M2, Jatiwaringin, Beksi, Jabar, dari Tergugat I;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat yang telah menimbulkan kerugian sangat besar kepada Penggugat, maka harus dan wajib hukumnya untuk mengembalikan Hak Kepemilikan Sertipikat No. 2806 kepada Penggugat, walaupun ada Bantahan Banding dan/atau Kasasi.
..dst |