Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pdt.P/2022/PN Jkt.Pst MELYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 28/Pdt.P/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 25 Jan. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MELYANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki akta kelahiran Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 45/JP/1981, atas nama Melyani, yang semula tercatat dan tertulis “ bahwa di Jakarta, pada tanggal 19 Mei 1981, telah lahir Melyani Anak ke 2 (dua) perempuan dari Ayah “ Husin Nalisa “ dan ibu “ Tjie Wie Lan “ diperbaiki menjadi “ bahwa di Jakarta, pada tanggal 19 Mei 1981 telah lahir Melyani Anak ke 2(dua) perempuan dari Suami Istri “Husin Nasila dan Tjie Wie Lan”;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Perbaikan nama orangtua Pemohon tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat;
  4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak