Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki akta kelahiran Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 45/JP/1981, atas nama Melyani, yang semula tercatat dan tertulis “ bahwa di Jakarta, pada tanggal 19 Mei 1981, telah lahir Melyani Anak ke 2 (dua) perempuan dari Ayah “ Husin Nalisa “ dan ibu “ Tjie Wie Lan “ diperbaiki menjadi “ bahwa di Jakarta, pada tanggal 19 Mei 1981 telah lahir Melyani Anak ke 2(dua) perempuan dari Suami Istri “Husin Nasila dan Tjie Wie Lan”;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Perbaikan nama orangtua Pemohon tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat;
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|