Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst EDIE KUSNADI BIMBINGAN BELAJAR SO EDUCATIVE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 64/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 08 Feb. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDIE KUSNADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BIMBINGAN BELAJAR SO EDUCATIVE
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Memeriksa dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hokum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT terlah terjadi pemutusan hubungan kerja ;
  3. Menerintahkan TERGUGAT untuk membayar secara tunai kepada PENGGUGAT yaitu sesuai dengan pasal 156 ayat (20, (3), (4) dengan jumlah keseluruhan Rp.62.713.043,- (enam puluh dua juta tujuh ratus tiga belas empat puluh tiga rupiah);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil dan immaterial dam gugatan sebesar Rp.62.713.043 + Rp.56.862.076 = RpRp.119.565.119,- (serratus Sembilan belas juta lima ratus enam puluh lima ribu serratus Sembilan belas rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwaangssom) sebesar Rp.1.000.000,- per-hari setiap keterlambatan setelah Putusan a quo berkekuatan hukum tetap (inkhracht van geewijsde);
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain yang dilakukan oleh TERGUGAT (uitvoorbarr bij voorraad) berpedoman pada 180 HIR;
  7. Meminta majelis hakim yang terhormat agar menyita dan/atau membekukan buku tabungan rekening milik TERGUGAT, BANK CENTRAL ASIA (BCA) dengan Nomor : 127.1366.880 a/n SOFIAN EDY ONG;
  8. Menghukum TERGGUGAT untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya