Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
231/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst | Analely | PT.MUARA MULTIMEDIA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Sep. 2024 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 231/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Sep. 2024 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Petitum | Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya. 2. Menghukum Tergugat untuk segera membayar pesangon dan hak-hak lainnya dengan rincian perhitungan sebagai berikut :
Total Jumlah Rp 57. 633.400,- (lima puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus empat ratus rupiah). 3. Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak. 4. Menetapkan Putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya Hukum baik Kasasi dan Peninjauan Kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini ( uit voer baar bij vooraad). 5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk keterlambatan setiap hari sejak Putusan ini diucapkan sampai berkekuatan hukum tetap. 6. Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap isi Putusan ini. 7. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Subsidair Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a guo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Agua et Bono ). |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |