Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
438/Pdt.P/2020/PN Jkt.Pst Susanti Tjie Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 438/Pdt.P/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 30 Nov. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Susanti Tjie
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Maki TandaSusanti Tjie
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon
  • Menetapkan sah Perkawinan, secara Adat pemohon SUSANTI/SUSANTI,TJIE dan SUGIHARTO LIE (Almarhum), dihadapan Altar menurut Tata cara Agama Budha yang dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober 1957 di Kemayoran, Jakarta Pusat.
  • Menyatakan dari hasil perkawinan Pemohon, SUSANTI/SUSANTI TJIE dengan SUGIHARTO LIE (Almarhum) telah lahir 2 (dua) anak yang sah yang bernama:

                 1. VICTOR TJIOE tempat tanggal lahir Jakarta, 8 Febuari 1959

                 2. HERRY LODI LAUW tempat tanggal lahir Jakarta, 26 Juni 1960

  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan Perkawinan di Kantor dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat
  • Menetapakan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak