Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Menetapkan sah Perkawinan, secara Adat pemohon SUSANTI/SUSANTI,TJIE dan SUGIHARTO LIE (Almarhum), dihadapan Altar menurut Tata cara Agama Budha yang dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober 1957 di Kemayoran, Jakarta Pusat.
- Menyatakan dari hasil perkawinan Pemohon, SUSANTI/SUSANTI TJIE dengan SUGIHARTO LIE (Almarhum) telah lahir 2 (dua) anak yang sah yang bernama:
1. VICTOR TJIOE tempat tanggal lahir Jakarta, 8 Febuari 1959
2. HERRY LODI LAUW tempat tanggal lahir Jakarta, 26 Juni 1960
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan Perkawinan di Kantor dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat
- Menetapakan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku
|