Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak putusan dibacakan;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon secara tunai kepada Penggugat sebagai akibat dari PHK terhadap Penggugat, dengan perhitungan sebagai berikut:
- Uang pesangon: 2 bulan upah x Rp 25.442.835,00 = Rp 50.885.670,00
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses sebesar 6 (enam) bulan upah secara tunai kepada Penggugat sebagai akibat dari PHK terhadap Penggugat, dengan perhitungan sebagai berikut:
- Upah proses: 6 bulan upah x Rp 25.442.835,00 = Rp 152.657.010,00
- Menyatakan putusan ini dijalankan terlebih dahulu (uit voerbar bij vooraad), meskipun ada upaya hukum kasasi; dan
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|