Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
411/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst SUZIE MARIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 411/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUZIE MARIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan PEMOHON tersebut;

2.    Menetapkan pada tanggal 23 Desember 2013. telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama: OTTO H. KOLANG karena sakit dan telah dikebumikan di TPU 317102, Kampung Kandang Unit Kristen Blok AA II Blad 074 Petak 0263;

3.    Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan Akta Kematian atas nama OTTO H. KOLANG tersebut;

4.    Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada PEMOHON.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak