Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
774/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H PARULIAN SITORUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 774/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-796/M.1.10/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PARULIAN SITORUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-374/M.1.10/11/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama

:

PARULIAN SITORUS

Nomor Identitas

:

3271040704900011

Tempat Lahir

:

Bogor

Umur/ Tanggal Lahir

:

34 Tahun/ 09 April 1990

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kampung Bambu Kuning RT. 003 RW. 03 Kelurahan Kahrikil Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMK

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1. Penangkapan

:

tanggal 02 September 2024 s.d. 07 September 2024.

  1. Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

RUTAN, sejak tanggal 08 September 2024 s.d. 27 September 2024.

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

RUTAN, sejak tanggal 28 September 2024 s.d. 06 November 2024.

  • Penuntut Umum

:

RUTAN, Sejak tanggal 06 November 2024 s.d. 25 November 2024.

 

  1. DAKWAAN

Primair

------- Bahwa terdakwa PARULIAN SITORUS, pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekitar pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Perumahan Panorama Bali Residance Blok C No. 16 Jalan H. Usa Patut Nutug Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dimana tempat terdakwa ditahan serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkara telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------

  • Pada sekitar bulan Agustus 2024 Terdakwa dihubungi oleh sdr. Adi Bambang (Daftar Pencarian Orang), lalu sdr. Adi Bambang menawarkan kepada Terdakwa untuk menempel (menjadi perantara dalam jual-beli) paket narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan upah uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), dan Terdakwa menyetujui tawaran sdr. Adi Bambang tersebut.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 September 2024, Terdakwa kembali dihubungi oleh sdr. Adi Bambang untuk menerima paket narkotika jenis sabu (metamfetamina), yang akan dikirimkan oleh ojek online ke sekitar RM Mitra Minang Ciseeng Kabupaten Bogor, lalu sdr. Adi Bambang memberikan nomor contact saksi Fahri (ojek online) kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa menghubungi saksi Fahri, dan bersepakat untuk menerima paket berisi narkotika jenis sabu di sekitar RM Mitra Minang Ciseeng Kabupaten Bogor. Kemudian pada sekitar pukul 17.00 Wib, saksi Fahri mengambil paket narkotika jenis sabu di sekitar Pasar Waru Jalan Raya Cilincing RW. 01 Lagoa Koja Kota Jakarta Utara, lalu saksi Fahri membawa paket narkotika tersebut menuju ke RM Mitra Minang Ciseeng Kabupaten Bogor, dengan mengedarai sepeda motor. Namun ditengah perjalanan, pada saat saksi Fahri sedang melintas di Jalan Letjen Suprapto Kecamatan Cempaka Putih Kota Jakarta Pusat, saksi Fahri diberhentikan oleh saksi Lukky Oktavianus (Anggota POLRI), saksi Taufik Anshori (Anggota POLRI), dan saksi Agung Suhartono (Anggota POLRI), dikarenakan adanya informasi terkait peredaran gelap narkotika di wilayah Jakarta Pusat. Setelah itu Para Anggota POLRI melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan teknik penyerahan di bawah pengawasan (berdasarkan Surat Perintah Control Delivery Nomor: SP-CD/82/IX/2024/Sat Resnarkoba tanggal 02 September 2024), dengan cara saksi Lukky Oktavianus menggantikan saksi Fahri sebagai ojek online yang akan mengantarkan paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Kemudian pada sekitar pukul 21.00 Wib bertempat di sekitar RM. Mitra Minang yang beralamat di Perumahan Panorama Bali Residance Blok C No. 16 Jalan H. Usa Putat Nutug Ciseeng Bogor Provinsi Jawa Barat, Terdakwa memperoleh kiriman paket narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto sekitar 25,65 (Dua Puluh Lima koma Enam Puluh Lima) dari sdr. Adi Bambang, yang doantarkan oleh saksi Lukky Oktavianus, lalu Terdakwa langsung diamankan oleh Anggota POLRI. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa, lalu ditemukan 01 (Satu) unit handphone merk Oppo F11 warna hitam dengan no. whatsapp: 0838 9417 9377 berisi informasi terkait transaksi (peredaran gelap) narkotika jenis sabu (metamfetamina) yang dilakukan oleh Terdakwa. Setelah itu Terdakwa dibawa ke kantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan, dikarenakan Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu (metamfetamina).

01 (Satu) bungkus plastik klip berisi 02 (Dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 23,9377 (Dua Puluh Tiga koma Sembilan Tiga Tujuh Tujuh) gram, diberi nomor barang bukti 5474/2024/NF, yang setelah dilakukan pemeriksaan tersisa berat netto seluruhnya 23,8896 (Dua Puuh Tiga koma Delapan Delapan Sembilan Enam) gram, adalah positif mengandung metamfetamina (terdaftar dalam narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------

 

Subsidair

------- Bahwa terdakwa PARULIAN SITORUS, pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekitar pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Perumahan Panorama Bali Residance Blok C No. 16 Jalan H. Usa Putat Nutug Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dimana tempat terdakwa ditahan serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkara telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Galongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekitar pukul 21.00 Wib bertempat di sekitar RM. Mitra Minang yang beralamat di Perumahan Panorama Bali Residance Blok C No. 16 Jalan H. Usa Putat Nutug Ciseeng Bogor Provinsi Jawa Barat, Terdakwa memperoleh kiriman paket narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto sekitar 25,65 (Dua Puluh Lima koma Enam Puluh Lima) dari sdr. Adi Bambang (Daftar Pencarian Orang). Adapun narkotika jenis sabu (metamfetamina) yang Terdakwa peroleh tersebut diantarkan oleh saksi Lukky Oktavianus (Anggota POLRI yang sedang melakukan penyamaran, berdasarkan Surat Perintah Control Delivery Nomor: SP-CD/82/IX/2024/Sat Resnarkoba tanggal 02 September 2024). Kemudian, pada saat paket narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto sekitar 25,65 (Dua Puluh Lima koma Enam Puluh Lima) sedang dalam penguasaan Terdakwa, Terdakwa diamankan oleh saksi Taufik Anshori (Anggota POLRI) dan saksi Agung Suhartono (Anggota POLRI). Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa, lalu ditemukan 01 (Satu) unit handphone merk Oppo F11 warna hitam dengan no. whatsapp: 0838 9417 9377 berisi informasi terkait transaksi (peredaran gelap) narkotika jenis sabu (metamfetamina) yang dilakukan oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa dibawa ke kantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan, dikarenakan Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu (metamfetamina).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI No. Lab: 4720/NNF/2024 tanggal 18 September 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa: Yuswardi, S.Si., Apt.M.M. dan Prima Hajatri, S.Si., M. Farm, telah dilakukan penimbangan dan pemeriksaan atas barang bukti yang disita dari Terdakwa dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya sebagai berikut:

01 (Satu) bungkus plastik klip berisi 02 (Dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 23,9377 (Dua Puluh Tiga koma Sembilan Tiga Tujuh Tujuh) gram, diberi nomor barang bukti 5474/2024/NF, yang setelah dilakukan pemeriksaan tersisa berat netto seluruhnya 23,8896 (Dua Puuh Tiga koma Delapan Delapan Sembilan Enam) gram, adalah positif mengandung metamfetamina (terdaftar dalam narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------

 

Jakarta, 06 November 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

DARU IQBAL MURSID, S.H., M.H.

AJUN JAKSA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya