Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat bersalah dan telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum baik dalam memperlakukan Penggugat pada saat Penggugat masih bekerja maupun pada saat melakukan Pengakhiran Kontrak Kerja terhadap Penggugat;
- Menyatakan pemberlakuan waktu kerja yang diterapkan oleh Tergugat terhadap Penggugat dari pukul 06.30 s.d. 17.30 WITA atau lebih dengan tanpa hari libur sama sekali, bahkan juga tetap mempekerjakan Penggugat di hari Libur Nasional, adalah MELANGGAR HUKUM;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 29 Januari 2024;
- Menyatakan makan 3x sehari dan tempat tinggal/mess yang didapat Penggugat dari Tergugat sebagaimana Surat Penawaran Kerja tanggal 16 Oktober 2023 merupakan Tunjangan Tetap yang termasuk dalam komponen upah di samping gaji pokok yang diterima Penggugat;
- Menetapkan makan 3x sehari dan tempat tinggal/mess sebagai Tunjangan tetap sebagaimana diktum angka 5 di atas, di-uang-kan menjadi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Menetapkan Upah Penggugat yang seharusnya dibayar oleh Tergugat ialah:
Upah Perbulan
|
|
Upah Pokok perbulan + Tunjangan Tetap perbulan (makan + tempat tinggal)
|
|
|
75% + 25%
|
|
|
Rp. 9.000.000,- + Rp. 3.000.000,-
|
|
|
Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
|
Upah Perhari
|
|
Upah Pokok perbulan : 21
|
|
|
Rp. 12.000.000,- : 21
|
|
|
Rp. 571.429,- (lima ratus ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah)
|
Upah perjam
|
|
Upah Pokok perbulan : 173
|
|
|
Rp. 12.000.000,- : 173
|
|
|
Rp. 69.364,- (enam puluh Sembilan ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah)
|
- Menetapkan Upah sebagaimana tertera dalam diktum angka 7 di atas sebagai dasar penghitungan hak-hak Penggugat selaku Pekerja;
- Menyatakan Penggugat selaku Pekerja memiliki hak atas:
- Ganti Rugi Berupa Sisa Upah sepanjang masa Kontrak;
- Denda keterlambatan upah;
- Upah lembur yang belum dibayar;
- Kompensasi;
- Hak atas Cuti yang belum diambil;
- Tunjangan Hari Raya Keagamaan;
- Ongkos transportasi online Bandara – Rumah;
- BPJS Ketenagakerjaan; dan
- BPJS Kesehatan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat secara tunai dan sekaligus, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
- Ganti Rugi Berupa Sisa Upah sepanjang masa Kontrak : Rp. 121.645.161,-
- Denda keterlambatan upah : Rp. 16.800.000,-
- Upah lembur yang belum dibayar : Rp. 87.398.640,-
- Kompensasi : Rp. 12.000.000,-
- Hak atas Cuti yang belum diambil : Rp. 24.000.018,-
- Tunjangan Hari Raya Keagamaan : Rp. 12.000.000,-
- Ongkos transportasi online Bandara – Rumah : Rp. 500.000,-
- BPJS Ketenagakerjaan : Rp. 11.145.600,-
- BPJS Kesehatan : Rp. 5.760.000,-
TOTAL HAK PEKERJA: Rp. 291.249.419
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala pajak yang timbul akibat pembayaran hak-hak Pengugat selaku pekerja sebagaimana tertera dalam diktum angka 10 di atas;
- Membebankan seluruh biaya perkara menurut hukum.
|