Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
175/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst S.N Kusuma Wardhani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 175/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1S.N Kusuma Wardhani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon.
2.    Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti anak kandung Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 15608/KLT/JP/2009 tanggal 15 Desember 2009 yang dikeluarkan Suku Dinas Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat yang semula tercatat pada akta anak pemohon bernama PUTU AURA BEAUTY APRILIAN diganti nama menjadi PUTU AURA PUTRI PRAMESWARI.
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Pergantian nama anak Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat.
4.    Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak