Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
510/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst SENDUK H.R. EMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 510/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SENDUK H.R. EMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulan permohonan Pemohon (anak dari orang tuanya yaitu alm. Frits Hendrik Eman dengan yaitu alm. Rosaline Engelina Margaretta Rumbajan).

2.    Menetapkan sah perkawinan “Orang Tua Pemohon” yaitu antara Alm. Frits Hendrik Eman dengan alm. Rosaline Engelina Margaretta Rumbajan yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 April 1955 dilaksanakan di GPIB “Immanuel” di kota Malang.

3.    Memerintahkan kepada Pemohon (anak dari orang tuanya yaitu alm. Frits Hendrik Eman dengan yaitu alm. Rosaline Engelina Margaretta Rumbajan) untuk mencatatkan Perkawinan “Orang Tua Pemohon” di Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Jl. Tanah Abang, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota

4.    Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku

Subsidiar :
 
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa serta mengadili perkara a qou, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak