INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
174/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst | MEGA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 174/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menetapkan nama Anak yang asalnya bernama MUHAMMAD RAYYAN, lahir di Kuningan tanggal 10 Juni 2017 sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 3275-LU-10072017-0081 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi diubah/diganti menjadi IHFAZILLAH YAHFAZKA FIKHAIR; 3. Memerintahkan dan mengijinkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk mencatatkan perubahan/penggantian nama MUHAMMAD RAYYAN menjadi IHFAZILLAH YAHFAZKA FIKHAIR sesuai ketentuan hukum;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |